PN Binjai Tanggapi Dingin Pernyataan Pemko Yang Menuding Putusan Hakim Tak Adil

Sebarkan:



Terkait tudingan Pemerintah Kota Binjai yang menyebut, putusan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi beserta dua anggota masing-masing Rina Lestari dan Aida Novita itu tidak adil dalam perkara gugatan perdata Pasar Tavip yang dibacakan pada Kamis (31/5) lalu, ditanggapi santai oleh Pengadilan Negeri Binjai. Sebab, Pemko Binjai dapat mengambil langkah hukum selanjutnya dengan banding ke Pengadilan Tinggi Sumut.

Humas PN Binjai, David Sidik Harinoean Simare-mare ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (25/6/2018) ‎menyatakan, dalam perkara gugatan perdata, putusan majelis hakim yang keluar sudah sesuai dengan fakta persidangan. Karenanya, dia menolak putusan dari Ketua PN Binjai selaku Ketua Majelis Hakim itu disebut tidak adil.

 "Semua ya sesuai dengan fakta persidangan. Dalam hukum perdata, (majelis hakim) bersifat pasif. Mereka (menyimpulkan tidak adil) begitu sudahlah. Sebab, kalau ikut campur terlalu jauh nanti dapat dikatakan mengarahkan," ujar David.

Berdasar fakta persidangan, kata dia, Pemko Binjai memang tak dapat membuktikan. Begitupun, putusan yang lahir dari PN Binjai itu tidak langsung berkekuatan hukum tetap. Soalnya, Pemko Binjai masih dapat mengajukan banding‎ dengan membawa bukti-bukti baru dan keterangan saksi yang diajukan.

 "Penggugat (Pemko Binjai) juga menyatakan banding setelah putusan keluar pada 6 Juni 2018," jelas David.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak eksepsi dari tergugat (PT Karya Asia Agung) dan tergugat intervensi (pedagang Pasar Tavip) seluruhnya.

Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat ‎(Pemko Binjai) untuk sebagian dan menyatakan batal surat perjanjian nomor 5113-4229 pada 23 Juli 1993 sepanjang masa berlaku hak pengelolaan tergugat lantai 3 bangunan Pasar Tavip.

 ‎"Menghukum tergugat atau pihak yang memperoleh hak pengelolaan daripadanya untuk menyerahkan lantai 3 Pasar Tavip kepada penggugat dalam keadaan kosong dan menolak gugatan lain dan selebihnya," sambung David membacakan amar putusan di PN Binjai.

David Sidik juga menjelaskan dalam proses persidangan yang berlangsung, Pemko Binjai membawa saksi seperti Tobertina, Parman, Khairul Adillah dan saksi ahli Dr Surya Nita. Sebanyak 8 bukti yang diajukan oleh penggugat.

"Sementara PT KAA selaku tergugat, membawa 107 bukti surat dengan menghadirkan saksi yakni Tekun Sembiring dan Hengky T. Sedangkan tergugat intervensi membawa 40 bukti surat dan saksi Hery Zulwansyah Pulungan, Rusli dan Yudi Ardiansyah," jelasnya.

Sebelumnya, ‎gugatan perdata Pemko Binjai dengan nomor 6/Pdt.G/2017/PN.Bnj ke Pengadilan Negeri Binjai Kelas I-B kandas. Alhasil, Pemko Binjai melakukan banding ke PT Sumut.

Perlu ‎diketahui, Pasar Tavip dibangun oleh PT Karya Asia Agung. Karenanya, terjadi kontrak antara Pemko Binjai dengan pengembang sejak 1997 hingga 2022. Meski pengembang yang membangun, Pemko Binjai berhak mendapat retribusi dari pedagang di lantai 2 saja.

Sementara pada lantai 1 dan lantai 3, hak seutuhnya milik pengembang. Sayang, lantai 2 Pasar Tavip dilanda kebakaran hebat. Akibatnya, pedagang berjualan di pinggiran jalan Pasar Tavip Binjai. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini