Oleh: Gindo Nadapdap SH MH
Masih ingat peristiwa sekitar 20 tahun lalu ? Kapal Peldatari
tenggelam di Danau Toba dan ratusan orang meninggal dunia kala itu.
Namun peristiwa tersebut tetap saja tak menggentarkan
setiap orang untuk menikmati naik kapal di Danau Toba, entah itu di Parapat,
Tiga Ras, Paropo, Simanindo, Tomok, Balige, Muara, dan lain lain tempat yang
memang sangat menarik dinikmati berpariwisata di Danau Toba.
Di kala liburan, biasanya liburan sekolah, liburan
lebaran idul fitri, liburan natal tahun baru dan liburan imlek, mata telanjang
kita dapat melihat berjubelan orang naek kapal berkeliling danau toba.
Dalam jubelan penumpang kapal tersebut, tidak terlihat
pemeriksaan sebagaimana layaknya diharuskan dalam UU Pelayaran, yang memang
sudah mengatur syarat syarat pelayaran pengangkutan di air. Tetapi semuanya itu
terabaikan begitu saja. Dan saban waktu kita melihat kapal-kapal bersilewaran
di Danau Toba.
Peristiwa KM Peldatari 20 tahun lalu seharusnya memberi
pelajaran bahwa persyaratan pelayaran dan perlengkapan keselamatan penumpang
dalam perkapalan di Danau Toba harus dibenahi. Apalagi kampanye Danau Toba sebagai
destinasi pariwisata nasional sedang digalakkan. Masak pariwisata internasional
fasilitasnya masih kampungan (amangoi tahe).
Tiba-tiba kita dikejutkan oleh KM Sinar Bangun mengangkut
manusia lebih dari 170 orang dan 40 an sepeda motor dari Simanindo menuju Tiga
Ras. Kapal tenggelam, dan info dari berbagai media ditemukan fakta fakta :
1. Muatan kapal over kapasitas dari maksimum 100 orang
menjadi lebih dari 170 orang.
2. Tidak terdapat manipest penumpang sehingga tidak
diketahui jumlah dan daftar penumpang secara pasti.
3. Kapal mengangkut barang berupa sepeda motor dalam
jumlah yang banyak (40 sepeda motor).
4. Penumpang yang ditemukan dalam kondisi meninggal tidak
memakai alat perlengkapam keselamatan yang wajib disediakan kapal . Saya bahkan
mendengar testimoni salah satu penumpang yang selamat di tv swasta menyatakan
ada ratusan orang berenang setelah kapal terbalik perlahan lahan tenggelam
karena tidak ada pelampung.
Tentu masih banyak fakta fakta yang harus dicari untuk
mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas korban ratusan orang tersebut.
Bersedih dan berkabung boleh kita alami, tetapi proses
hukum harus segera dilakukan agar peristiwa yang sama tidak terulang ke depan.
Kapolres Simalungun dan Kapoldasu harus segera melakukan
proses hukum penyelidikan dan penyidikan untuk menetapkan tersangka. Kasus
harus dibongkar dengan transparan melalui peradilan yang terbuka untuk umum.
Akhir kata saya secara pribadi menyatakan hal hal sebagai
berikut :
1. Turut berduka cita yang sedalam dalamnya kepada
keluarga korban.
2. Meminta kepada pemerintah untuk menemukan semua korban
dan mengevaluasi seluruh perkapalan di danau toba.
3. Meminta kepada polri untuk melakukan proses hukum
sampai ke pengadilam atas pihak pihak yang bertanggungjawab di km sinar bangun.
Demikian. Terimakasih.
@gindonadapdap
#Penulis adalah Advokat Medan