DELISERDANG | Tim Bringas Sat Reskrim Polresta Deliserdang meringkus Heru (48) warga Lubuk Pakam, merupakan pelaku tunggal kasus penganiayaan. Tersangka diringkus saat sedang berada di kawasan Jalan WR Supratman, Pasar IV, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Foto : Heru Tersangka Kasus Penganiayaan ( GN/dok Humas Polresta Deliserdang )
Tersangka kini sudah mendekam di sel Tahanan Polresta Deliserdang untuk proses lebih lanjut.Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Dalam siaran persnya, Kamis 24/7/2025. Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK,MSi melalui Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H. menyebutkan bahwa pelaku merupakan tersangka tindak pidana kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Tersangka ditangkap pada Selasa 22/7/2025 kemarin dan kini masih dalam proses. Kasus ini bermula pada Minggu (15/06/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tengku Raja Muda, tepatnya di sekitar Pajak Ikan Deli Mas, Kelurahan Lubuk Pakam I/II.
Dalam kejadian tersebut, Korban Dedy Kurniawan Putra warga Lubuk Pakam telah dibacok oleh pelaku yang dikenal dengan nama Heru alias Pak Edi. Korban mengalami luka serius lalu dilarikan ke RSU Amri Tambunan dengan jari telunjuk kiri putus akibat sabetan senjata tajam ditebas golok oleh tersangka.
Menindak lanjuti laporan, Tim Bringas Opsnal Pidum bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
" Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui motif penganiayaan dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan korban terkait perebutan pekerjaan sebagai penjaga malam di kawasan pasar," ujar Kasat Reskrim. ( GN)
