KPU Kalah di Kasasi, Sulistianto-Heriansyah Ramaikan Pilkada Langkat

Sebarkan:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat siap menjalankan hasil putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, terkait surat KPU Langkat Nomor 29/PL.03.3-KPT/1205/KPU-KAP/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat sebagai Peserta Pemilihan Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018, Minggu (6/5/2018) kemarin.

Sesuai surat KPU Langkat itu, sebelumnya telah membatalkan bakal pasangan calon Bupati Langkat, Sulistianto-Heriansyah. Sehingga pencalonan Sulistianto-Heriansyah dilakukan gugatan ke MA. 

Teranyar, beredar surat MA Putusan Nomor 275 K/TUN/PILKADA/2018 perihal memeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara.

Tertuang dalam halaman dua, poin ketiga berbunyi, memerintahkan kepada Tergugat (KPU) untuk menerbitkan Keputusan yang menetapkan Penggugat (Drs. H. Sulistianto, M.Si dan Herinsyah S.Ag) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat Tahun 2018-2023.

Ketua KPU Langkat, Agus Arifin dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan salinan resmi hasil putusan MA ini. Kendati demikian, diakuinya telah mengetahui bahwa adanya surat putusan MA itu melalui sosial media.

"Itu dari portal MA ya? KPU Langkat sampai saat ini belum ada menerima salinan secara resmi. Daei sosial media ada dapat informasinya," ungkapnya, Senin (7/5/2018).

Ditegaskan Agus Arifin bahwa pihaknya siap melaksanakan hasil putusan MA, yang meminta agar Sulistianto-Heriansyah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati Langkat. Hal ini tertuang dalam putusan MA pada halaman 2 poin keempat.

"Apapun putusan MA menyangkut perseorangan ini ya akan tetap tindaklanjuti. Kalau memang itu putusan ya akan kita laksanakan," katanya juga saat ditanyai hasil putusan, dan terkait denda yang akan dibebankan pada pihak KPU. 

Informasi dihimpun sesuai putusan.mahkamahagung.go.id. Halaman 2 dari 10 halaman. Putusan Nomor 275 K/TUN/PILKADA/2018, Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan.

Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor 29/PL.03.3KPT/1205/KPU-KAP/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat sebagai Peserta Pemilihan Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018.

3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor 29/PL.03.3-KPT/1205/KPU-KAP/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat sebagai Peserta Pemilihan Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018.

4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan yang menetapkan Penggugat (Drs. H. Sulistianto, M.Si dan Herinsyah S.Ag) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat Tahun 2018-2023.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat tidak mengajukan eksepsi.

Menimbang, bahwa gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 4/G/PILKADA/2018/PTTUN-MDN, tanggal 27 Maret 2018. Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan dengan hadirnya Pemohon Kasasi pada tanggal 27 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 2 April 2018 permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan.

Bakal calon Bupati Langkat jalur perseorangan Sulistianto sebagai termohon membenarkan putusan Mahkamah Agung tersebut.

Sulistianto juga berharap KPU Langkat segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung.

"Benar, putusan MA (Mahkamah Agung, red) menolak kasasi kemaren tanggal 2 Mei 2018. Saya berharap KPU dapat melaksanakan putusan dalam 7 hari sebagaimana ketentuan yang ada," tegasnya. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini