Dukung Djarot-Sihar, Tiga Pengurus Mundur dari Partai Demokrat Sumut

Sebarkan:
Ronald Naibaho

Keputusan DPP Partai Demokrat yang mengalihkan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 1 Edy Rahmayadi - Musa Rajeckshah (ERAMAS) di Pilkada Sumut 2018, bukan berarti serta merta dituruti para kadernya.

Malah tiga orang kadernya di Sumut mengalihkan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat - Sihar PH Sitorus (DJOSS).

Dengan dukungan kepada DJOSS, mereka pun mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Demokrat Sumut.

Mereka yang mengundurkan diri adalah Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOKK) Partai Demokrat Sumut periode 2016-2021, Ronald Naibaho. Kemudian Wakil Koordinator bidang Seni dan Artis DPD Partai Demokrat Sumut 2016-2021 Lasni Sitorus dan Anggota KPP DPD Partai Demokrat Sumut 2016-2021 Edi Sughandhy.

Hal itu dikatakan Ronald Naibaho kepada wartawan di Medan, Selasa (15/5/2018). Surat pengunduran diri ketiga kader tertanggal 14 Mei 2018 pun, kata Ronald Naibaho yang juga senioran GMKI itu, telah dikirimkan ke Ketua BPOKK DPP Partai Demokrat. Surat ditembuskan ke Plt Ketua Partai Demokrat Sumut dan KPU Sumut.  

Ronald yang juga mantan Ketua GAMKI Sumut (2004-2011) itu menyebutkan alasan pengunduran diri para kader, antara lain karena tidak sepaham dengan DPP Partai Demokrat dalam hal dukungan kepada pasangan calon di Pilgubsu 2018.

"Pada Pilkada Sumut 27 Juni 2018 yang akan datang, pilihan saya berbeda dengan yang diputuskan DPP Demokrat, maka dengan ini saya dengan sadar menyatakan mundur dari anggota dan jabatan Ketua BPOKK Partai Demokrat Sumut periode 2016-2021," kata Ronald sebagaimana bunyi poin 3 surat tersebut. 

Selain alasan itu, pengunduran diri Ronald juga karena pencopotan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut JR Saragih yang dinilai tidak sesuai mekanisme dan Peraturan Organisasi Nomor : PO.03/DPP.PD/IV/2013 tentang Jangka Waktu Kepengurusan dan Pelaksana Tugas Partai, khususnya Pasal 5 Ayat 2 butir (d), yakni tentang menjadi tersangka pidana dengan ancaman pidananya 5 tahun atau lebih, dimana terhadap hal ini Ketua DPD Partai Demokrat Sumut JR Saragih belum ada status ancaman hukuman dari penegak hukum.

Alasan lain adalah karena sejauh ini tidak adanya komunikasi dan pembinaan organisasi BPOKK DPP Partai Demokrat kepada Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, meskipun masalah hukum yang dihadapi JR Saragih di Sentra Gakkumdu hampir selesai dan hampir nyaris tak terdengar. 

Padahal jika merujuk SK penunjukan, Plt Ketua Partai Demokrat Sumut tertanggal 20 Februari 2018, disebutkan bahwa jika masalah hukum telah selesai, maka jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut dikembalikan kepada JR Saragih.  

"Semestinya Plt itu lahir dan ada untuk meningkatkan ritme kerja dan konsolidasi partai khususnya target partai dalam Pemilu 2019 yang akan datang, tetapi itu tidak kita lihat," ujar Ronald.

Sebelumnya, DPP Partai Demokrat memutuskan mengalihkan dukungan kepada ERAMAS, Jumat (11/5/2018) karena JR Saragih-Ance Selian yang diusung Demokrat, PKPI dan PKB tidak memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur Sumut.

Kemudian pada Senin (2/4/2018), JR Saragih menyatakan dukungannya kepada pasangan DJOSS. (ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini