ASN Deliserdang Minus Sanksi Tidak Netral di Pilkada 2018

Sebarkan:
Darwin Zein 

Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DP Korpri) Kabupaten Deliserdang Darwin Zein memastikan sejauh ini belum belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang yang diberikan surat teguran pertama atau pun kedua  karena tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018, baik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang maupun pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

"Belum ada ASN dilingkungan Pemkab Deliserdang yang diberhentikan sementara karena tidak netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2018," kata Darwin Zein.

Menurut Darwin Zein yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Deliserdang, Pemkab Deliserdang baru memberikan teguran secara lisan kepada Camat Batang Kuis Irawadi yang datang saat kegiatan salah satu partai politik (Parpol).

Lanjut Darwin Zein, Pemkab Deliserdang juga membuka Desk Pilkada Serentak Tahun 2018 di Kantor Kesbangpol Kabupaten  Deliserdang. "Masyarakat bisa mengadukan ASN yang melakukan pelanggaran atau tidak netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2018 , sejauh ini belum ada laporan masyarakat terkait ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2018," tegas Darwin Zein.

Dirinya juga menghimbau agar seluruh ASN dilingkungan Pemkab Deliserang tetap netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2018. "Saya menghimbau ASN dilingkungan Pemkab Deliserdang tetap netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2018, himbauan ini sudah sering saya sampaikan saat rapat mau pun apel bersama," jelas Darwin  Zein.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid)  Pemberhentian dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Deliserdang  Eni Agus menegaskan belum ada ASN di lingkungan Pemkab Deliserdang yang diberhentikan sementara karena tidak netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2018. "ASN dilingkungan Pemkab Deliserdang netral, belum ada pengaduan masyarakat yang kita terima terkait ketidaknetralan ASN dilingkungan Pemkab Deliserdang dalam Pilkada Serentak Tahun 2018," pungkasnya.

 Untuk diketahui, Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono mengatakan sebanyak 219 Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan sementara terkait netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Sudah 219 pegawai yang diberhentikan sementara di seluruh Indonesia, karena tidak netral," kata Soni yang juga menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar, Jumat (4/5/2018).

Sementara pegawai yang memperoleh surat teguran pertama dan kedua, telah mencapai lebih dari satu juta pegawai. Karena itu, ia mengingatkan agar para ASN secara teguh menjaga netralitas.


Soni menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan langsung memberhentikan sementara pegawai yang menggunakan baju kontestan dan ikut dalam kampanye.

"Kalau ada pegawai pake baju kontestan, ikut kampanye, bisa langsung diberhentikan sementara, saya tanggung jawab," tegasnya.

Sejak awal dilantik sebagai Pj Gubernur Sulsel pada Senin (9/4/2018), ia mengatakan akan memprioritaskan menjaga netralitas ASN pada Pilkada 2018.

"Salah satu program spirit utama saya yang jelas sebagaimana arahan pimpinan, Pak Presiden melalui Mendagri adalah jaga netralitas ASN, jadi itu yang paling penting," kata Soni.

Soni juga menegaskan jika ASN terlibat politik praktis, dan melanggar netralitas, prosesnya sederhana, yaitu laporkan ke Panwaslu, lalu Bawaslu, kemudian jika dalam persidangan dianggap melanggar, akan dilempar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"KSN akan memberikan rekomendasi, nanti diberikan sanksi, mulai dari teguran satu, teguran dua dan terakhir pemecatan," pungkasnya.(red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini