Panwaslih Langkat Minta Laporkan ASN Yang Tidak Netral

Sebarkan:

Panwaslih Kabupaten Langkat menggelar rapat penanganan pelanggaran pilkada di Gedung Pegnasos, Stabat, Jumat (27/4/2018).

Rapat kerja digelar agar para pengawas pemilihan di tingkat kecamatan di Kabupaten Langkat mengerti tata cara menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pilkada.

"Rapat kerja ini memberikan pengetahuan mengenai laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon dan laporan dari masyarakat," kata komisioner Panwaslih Langkat, Marhadenis Nasution. 

Diutarakannya, tidak semua laporan yang masuk ke Panwaslih berakhir di menjadi pidana pilkada dan berakhir di sentra Gakumdu.

"Alur pelaporannya warga datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Kemudian panwas melakukan kajian. Kalau diduga ada pidana pemilu baru dilanjutkan ke Sentra Gakumdu, setelah didapatkan, unsur, alat bukti dan saksi," jelasnya.

Menurut Marhadenis, laporan yang berpotensi menjadi pidana pilkada bila seseorang sengaja menghilangkan hak suara orang, mengancam melakukan kekerasan agar pemilik hak suara memilih atau tidak memilih.

"Misalnya ada seseorang yang mengacam orang lain agar menuruti kehendaknya. Atau mengarahkan seseorang untuk memilih calon tertentu. 'Awas kau klo tidak memilih'," paparnya.

Selain itu, seseorang yang menjanjikan sesuatu yang berhubungan dengan politik oleh pejabat negara, kepala desa, Aparatur Sipil Negara juga terancam mendapatkan saksi pidana. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini