Penasehat Tim 3 Jari Minta KPU Langkat Segera Tindaklanjuti Putusan PTTUN

Sebarkan:

Usai dikabulkan gugatannya di pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada Selasa (20/3/2018), Paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat Periode 2018-2023 yang maju melalui jalur independen (Perseorangan) yaitu Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito, terus melakukan manuver dan memperkuat jaringan.

Hal tersebut guna mengejar ketertinggalan dari para calon lainnya yang diusung oleh berbagai Partai Politik, tanpa melanggar aturan yang telah di tetapkan.

Seperti yang diungkapkan oleh Drs H Raudin Purba, Mpd I saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (24/3/2018) siang.

Raudin Purba yang didaulat menjadi Penasehat Tim Tiga Jari (no 3 Djohar Arifin- Iskandar) mengatakan bahwa timnya bersama para relawan, akan segera memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebagai bahan sosialisasi.

"Saat ini kita sedang mengejar ketertinggalan, seperti memasang spanduk di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Langkat sebanyak 70 PAC," beber Raudin Purba.

Tidak hanya itu, dirinya juga berharap agar masyarakat, khususnya warga Langkat, agar bersama-sama memikirkan dan memajukan bumi Langkat untuk 5 tahun kedepan, bukan hanya demi kepentingan sesaat.

Raudin Purba juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, agar segera menindaklanjuti putusan PTTUN, karena sudah sewajarnya KPU Langkat segera menindaklanjuti Putusan PTTUN tertanggal 20 Maret 2018, karena hari senin besok, tepatnya tanggal 26 Maret 2018 sudah inkrah, dan hakim tidak menyebut 5 hari kerja karena rekamannya ada.

"KPU Langkat tidak boleh menunda penetapan paslon Prof Djohar-Iskandar menjadi Calon Bupati Langkat dengan nomor urut 3," harap Raudin Purba. 

Dirinya juga mengatakan, setelah PTTUN Medan mengabulkan gugatan Prof Djohar-Iskandar, Tim pemenangan 3 jari sudah merampungkan jaringan sampai ke tingkat dusun dan saksi saksi di TPS sebanyak 1861 TPS di kalikan 2 orang, dan juga segera melakukan Up Grade tim dalam waktu dekat ini.

"Saya salut dan terima kasih kepada seluruh tim dan pendukung Paslon Bupati Prof Djohar-Iskandar. Pasca putusan PTTUN ternyata semakin Solid," katanya. 

Kini, sebagian besar warga Langkat merasa bersyukur, sebab dengan di kabulkannya gugatan Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito, warga Langkat akan mempunyai banyak pilihan pada Pilkada serentak nanti yang akan di gelar 27 juni 2018 mendatang. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini