FSPMI Sumut Garda Terdepan Kesejahteraan Buruh

Sebarkan:


Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Sumut sampai kini tetap berkomitmen dan memiliki konsekuensi tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabat pekerja/buruh yang tersebar di wilayah Provinsi Sumut.

Lewat keterangan resmi yang diterima wartawan, Sabtu (24/2/2018), Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, SH mengungkapkan, kehadiran FSPMI Sumut sudah ada sejak tahun 2010 yang lalu dan tetap eksis hingga kini.

"Sejak dilahirkan di Sumut, FSPMI tetap berkomitmen sebagai satu-satunya organisasi serikat pekerja yang berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja/buruh di Sumut," tegasnya.

Dalam catatan FSPMI Sumut, lanjutnya, beberapa bukti konkrit kinerja FSPMI dalam memperjuangkan dan memperbaiki kesejahteraan kaum buruh, di mana pada tahun 2013 yang lalu, FSPMI Sumut menaikan ketentuan UMP tahun 2013 sebesar 35% dari ketetapan UMP tahun 2012.

"Di tahun 2012, UMP Sumut tercatat sebesar Rp 923.000-an, dan di tahun 2013 UMP Sumut menjadi sebesar Rp 1.419.000. Kenaikannya sebesar 35%," ungkapnya. 

Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan UMP Sumut hanya berkisar sebesar 10-15% saja.

"Artinya lewat eksistensi perjuangan dan militansi FSPMI Sumut, kesejahteraan buruh/pekerja di Sumut bisa ditingkatkan," kata Willy.

Selain itu, FSPMI Sumut juga menjadi salah satu organisasi serikat pekerja/buruh yang pernah melakukan tindakan proses hukum tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan kepada pemilik modal.

"Sehingga ada dua pengusaha dari dua perusahaan yang berbeda di Kabupaten Deli Serdang, menjadi terdakwa dan divonis pidana kurungan badan karena membayar uapah di bawah ketentuan UMK Kabupaten Deli Serdang," ungkap Willy.

"Kasus ini menjadi perhatian dan sorotan bagi kalangan organisasi serikat pekerja/buruh secara nasional. Bahwa buruh juga bisa mempidanakan pemilik modal, bila si pemilik modal terbukti melakukan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan," lanjutnya.

Pada periode tahun 2016-2018, lanjut Willy, FSPMI Sumut bersama dengan Aliansi Pekerja Buruh Bersatu (APBB) Deli Serdang, secara massif dan militan lewat aksi-aksi bersama ribuan buruh/pekerja anggotanya, tetap melawan ketentuan PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Aksi massif dan militan yang kita lakukan bersama anggota FSPMI dan aliansi serikat buruh/pekerja, mampu keluar dari kebijakan PP 78/2015 dan menaikan kebijakan ketentuan UMK bagi kabupaten/kota di Sumut," ujarnya. 

Harapannya, siapapun nantinya yang menjadi Gubernur di Sumut, wujudnya adalah Gubernur harus memberikan upah layak kepada buruh di Sumut.

Gubsu melalui Disnaker dapat menindak tegas pengusaha dan pemilik modal pelanggar hak-hak normatif pekerja/buruh.
"Pemprovsu diminta lebih tegas dan memiliki komitmen dalam menegakkan segala regulasi dan aturan hukum tentang ketenagakerjaan. Misalnya dengan menerbitkan Perda Sumut tentang ketenagakerjaan yang mengatur hal-hal yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan pekerja/buruh," pintanya. 

"Seperti Gubsu harus mampu hapuskan sistem pekerja outsorching, pemenuhan hak-hak normatif, memberikan transport dan perumahan bagi buruh atau kebijakan pemerintah daerah Sumut yang melindungi buruh/pekerja di Sumut," pungkas Willy. (pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini