Brilian Moktar: Jangan Abaikan Aturan Dalam Revitalisasi Pasar Timah

Sebarkan:

Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan diingatkan untuk tidak mengabaikan aturan yang berlaku dalam merevitalisasi Pasar Timah yang berlokasi di Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area.

Anggota DPRD Sumut Brilian Moktar mengatakan, pihaknya menemukan banyak potensi pelanggaran aturan dalam revitalisasi yang dijalankan PD Pasar di Pasar Timah itu.

Menurutnya, isu pengusiran pedagang dengan cara revitalisasi Pasar Timah sudah mulai berhembus sejak tahun 2013, bahkan sebelum keluar Surat Walikota Medan.

Kemudian, kata dia, ada ketidakpastian ketentuan yang ditetapkan PD Pasar bagi pedagang dalam mendapatkan lokasi berjualan di pasar yang akan direvitalisasi.

"Potensi pelanggaran tersebut dapat dilihat dari pendirian bangunan yang sangat berdekatan dengan jalur layang kereta api yang sedang dalam pembangunan. Jika dilihat secara langsung di lapangan, sangat besar potensi kecelakaan dari bangunan yang sedang disiapkan itu," ujar Brilian kepada Metro-Online.co, Selasa (30/1/2018).

Kemudian, lanjut dia, adanya pembongkaran parit strategis dan parit sekunder yang sangat dibutuhkan untuk memperlancar sistem drainase di Pasar Timah dan Kelurahan Sei Rengas II.

"Saya tidak ngerti alasan PD Pasar sehingga membongkar parit yang berada di jalur hijau dan sangat penting untuk mencegah banjir tersebut," lanjutnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, alasan PD Pasar membongkar Pasar Timah juga layak dipertanyakan, malah dapat dipermasalahkan secara hukum.

"Hal itu disebabkan Pasar Timah bukan aset atau milik PD Pasar," ungkapnya.

Brilian menjelaskan, Pasar Timah merupakan milik pedagang tradisional yang dibeli dari CV Bukit Baru pada tahun 1968 dengan bukti kuitansi yang lengkap. Untuk menimbulkan keteraturan, pedagang sepakat agar pengelolaan Pasar Timah dipimpin PD Pasar.

Politisi PDI Perjuangan itu mempertanyakan sikap PD Pasar yang tidak membongkar bangunan liar di sekitar Pasar Timah meski ada instansi terkait yang menilainya sebagai bangunan liar.

Potensi pelanggaran lain berupa bentuk intimidasi dan menakuti para pedagang dengan memanfaatkan jasa kelompok tertentu. Atas intimidasi itu, Brilian menyarankan pedagang Pasar Timah untuk meminta perlindungan dari pihak kepolisian yang mungkin sudah mengetahui kasus itu.

"Yang jelas salah tidak ditegur, sedangkan yang tidak salah malah ditakut-takuti," kata Brilian.

Kemudian, Brilian Moktar juga menilai tidak adanya konsistensi kebijakan PD Pasar dalam program revitalisasi Pasar Timah guna membantu pedagang kecil.

Dalam manajemen lama di PD Pasar, retaribusi yang dibayarkan pedagang ditolak dengan alasan revitalisasi. Meski belum memiliki legalitas kuat, PD Pasar melakukan revitaliasi itu, bahkan menghancurkan kantor yang ada di Pasar Timah.

"Setahu saya, PD Pasar tidak pernah memiliki aset di Pasar Timah, melainkan milik pedagang yang dibeli dari CV Bukit Baru," katanya.

Lalu baru-baru ini, manajemen PD Pasar meminta pedagang untuk membayar tetapi harus disertai dengan surat pernyataan.

Sebagai wakil rakyat, Brilian Moktar mengingatkan status PD Pasar sebagai BUMD yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat, termasuk pedagang kecil.

"Silahkan revitalisasi Pasar Timah, tapi harus sesuai dengan peraturan yang ada," pungkasnya. (Sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini