Kodim 0203/ LKT Tangkap 5 Tersangka Narkoba

Sebarkan:



Personil Kodim 0203/Langkat, yang dipimpin langsung oleh Dan Unit, Lettu (Arm) Deprinal Chaniago, bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat, berhasil meringkus 5 orang tersangka dalam tindak penyalahgunaan narkoba, Kamis (28/12/17) siang.

Ke 5 tersangka tersebut, yang mengaku sebagai bandar dan pengedar, berhasil diamankan di Pasar 7 Tanjung Beringin, tepatnya di Desa Baru, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Adapun tersangka tersebut masing-masing adalah Ade Frendiko alias Iko (21), Husni Daulay (38), Hendri Hidayat (48), Edy Fernando (23), yang masing masing beralamat di Pasar 7 Tanjung Beringin, Desa Baru, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Sedangkan satu orang tersangka yang mengaku bernama Junaidi (40) adalah warga Pematang Siantar.

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 40 bungkus kecil sabu sabu siap edar dengan berat bersih sekitar 3 gram, 2 bungkus besar sabu sabu seberat 10 gram, 1 butir inek, 1 unit HP, alat untuk menghisap sabu sabu, serta tas warna hitam, di amankan Petugas guna di jadikan barang bukti.

Tertangkapnya ke 5 tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang merasa resah karena maraknya peredaran narkoba di sekitar TKP.

Berdasarkan laporan tersebut, Dan Unit Inteldim 0203/Langkat, Lettu (Arm) Defrinal Chaniago, memerintahkan 10 anggota Unit Intel untuk mendalami informasi tersebut.

Usai melakukan Breafing untuk pembagian tugas yang akan di lakukan di Makoramil 07/Stabat, dua orang anggota Unit Inteldim 0203/Langkat melakukan penyamaran sebagai pedagang Lembu dengan mengendarai mobil Bak terbuka dan 2 ekor Lembu, guna mendatangi sasaran untuk menyaru sebagai pembeli.

"Anggota yang menyaru sebagai pembeli dengan tersangka Ade Frendiko, meminta untuk melakukan transaksi kediamannya. Namun tersangka Ade Frendiko, mengajak anggota yang menyamar untuk bertansaksi dipinggir jalan, yang jaraknya radius 500 meter dari  rumahnya, dan berhasil mengamankan tersangka, berikut barang bukti 10 gram sabu sabu," beber Dandim 0203/Langkat Letkol (Inf) Deni Eka Gustina, diwakili Dan Unit Intelkam, Lettu Defrinal Chaniago.

Usai berhasil mengamankan seorang tersangka, selanjutnya dilakukan pengembangan dan muncul nama baru, yaitu Erwin. Namun, pada saat akan di lakukan penggerebekan, Erwin tidak berada di rumahnya.

Tak putus asa, petugas terus melakukan pengembangan. Dengan di saksikan Kepala Dusun, petugas menggeledah rumah Ade Frendiko.

"Sebanyak 40 bungkus sabu sabu dan 1 butir inek, kami di temukan di celah celah yang ada di dalam sumurnya. Bahkan di dalam rumahnya kami temukan abang tersangka yang bernama Ade Fernando," beber Defrinal Chaniago.

Untuk tersangka Husni Daulay dan Hendri Hidayat, sambung Defrinal Chaniago, mereka adalah calon pembeli yang pada saat itu berada di dekat rumah Ade Frendiko.

"Sedangkan tersangka Junaidi, dia mengaku supir dari Bandar yang memasok narkotika kepada Ade Frendiko, sedangkan sang Bandar besar yang menurut Junaidi bernama Budiono, berhasil melarikan diri," ungkap Defrinal.

Untuk para tersangka, lanjut Defrinal, akan segera dilimpahkan kepada BNN Kabupaten Langkat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, BNN Kabupaten Langkat, melalui Kasi Berantas Kompol Edi Yanto, berjanji akan segera memproses para tersangka. Menurutnya para tersangka akan di jerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika.

"Untuk Ade Frendiko, akan kita ancam dengan pasal 114 dan 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sedangkan tersangka lainnya, akan menjalani proses hukum sesuai perannya masing masing," demikian Edi Yanto.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini