Dewan Wajib Pulangkan Mobil Dinas

Sebarkan:
Ilustrasi mobil dinas

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai wajib memulangkan mobil dinas. Hal itu jika usulan kenaikan hak keuangan dan administratif mereka dipenuhi sesuai PP 18 tahun 2017.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Binjai, Putri Syawal, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (11/10/17), membenarkan hal tersebut. Namun, kata Putri, peraturan walikota (Perwal) hingga saat ini belum turun, sehingga hak keuangan dan administratif belum dapat direalisasikan.

"Hal ini masih diproses dan menunggu Peraturan Gubernur (Pergub). Setelah Pergub keluar, diteruskan dengan terbitnya Perwal.  Setelah itu barulah bisa direalisasikan," beber Putri.

Putri mengakui, jika pengusulan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan sudah disetujui, maka DPRD Binjai akan memulangkan 13 unit mobil dinas kecuali Ketua DPRD. "Mobil dinas itu terdiri dari 8 unit fraksi, 3 unit komisi, satu unit Badan Kehormatan Dewan (BKD), dan satu unit Bapem Perda. Untuk mobil dinas ketua bisa saja dipulangkan dengan syarat membuat pernyataan," kata perumpan bertubuh tinggi itu.

Putri menambahkan, kenaikan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan disesuaikan dengan kemampuan dewan. "Usulan kita kemarin Rp 9,5 juta. Apakah bisa ditampung atau tidak kita belum tahu, karena bisa saja berkurang," imbuhnya.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini