Informasi HGU Harus Transparan untuk Hindari Konflik

Sebarkan:




ST Keterbukaan informasi dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dapat memudahkan jalan penyelesaian bagi konflik-konflik tenurial yang selama ini terjadi antara masyarakat dengan perusahaan.



Informasi tersebut mesti diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana yang diatur didalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Piliblik (KIP) No.14 tahun 2008 dan dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 121 K/TUN/2017.




Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha, ST SH MH saat menerima audiensi masyarakat terkait ketebukaan informasi HGU di ruang kerjanya.




Donny menyatakan, Badan Pertanahan Kabupaten Langkat jangan menutupi informasi HGU kepada masyarakat, karena sudah diatur di dalam Undang-Undang dan keputusan MA. Informasi perizinan HGU sudah saatnya diinformasikan secara terbuka agar tidak ada lagi konflik antara perkebunan dan masyarakat.




Selain itu, sebut dia, dengan terbuka jelasnya informasi HGU serta merta dapat memperbaiki tata kelola perkebunan dan tentunya masyarakat dapat mengetahui berapa luasan potensi plasma yang dapat dikelola dan berapa potensi CSR perusahaan yang dapat disalurkan ke masyarakat yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan.



“HGU itu tidak bisa lagi ditutup-tutupi, karena itu bukan termasuk rahasia Negara, sehingga masyarakat berhak memperoleh informasi tersebut. Apalagi HGU sangat menentukan besaran CSR yang harus dikeluarkan perkebunan,” jelasnya.



Diakhir pertemuan tersebut Donny menambahkan, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Badan Pertanahan dan pihak terkait dalam hal ini. Jangan lagi ditutupi hak masyarakat.



“Masyarakat adalah tuan dan kita adalah pelayan. Bupati Langkat mesti mendukung keterbukaan ini, karena sektor perkebunan dengan pengelolaan plasma oleh masyarakat menjadi ruang produksi strategis dalam mewujudkan ketahanan pangan dan meningkatkan swasembada pangan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat sebagaimana yang telah menjadi program Pemerintah Kabupaten Langkat," paparnya.



Informasi HGU, sambungnya, adalah bagian informasi yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat banyak, sudah seharusnya terbuka, sehingga pembangunan bisa dilakukan secara partisipatif dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan kesejahteraan rakyat.




Sebelumnya, Dony menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) sudah pernah memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR/BPN). Putusan ini semakin memperkuat kenyataan bahwa dokumen HGU Perkebunan Kelapa Sawit adalah dokumen publik yang dapat diakses oleh masyarakat.



Dimana, kata dia, dalam amar putusan MA 121/K/TUN/2017, pada pertimbangan hukum di dalam putusan MA menuebutkan, dokumen administratif yang berhubungan dengan Hak Guna Usaha tidak termasuk informasi yang dikecualikan untuk diinformasikan.




“Jadi jelas, dokumen HGU sesuai putusan MA tadi, bukan dokumen rahasia yang harus ditutupi dan menegaskan kepada BPN untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait HGU perkebunan,” ungkap dia.



Audiensi yang dilakukan sekelompok masyarakat kepada Wakil Ketua DPRD Langkat ini, terkait ditolaknya permohonan konfirmasi tentang HGU PTPN2 Kebun Kwala Bingei, Stabat, yang terkesan ditutupi pihak BPN Langkat.



Kepala BPN Langkat Moren Naibaho menyebutkan, pihaknya tidak bisa memberikan informasi HGU tersebut kepada masyarakat luas melainkan harus diberikan kepada pemilik atau pemegang HGU itu sendiri. (lkt-1)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini