[caption id="attachment_73519" align="aligncenter" width="800"]
Ilustrasi Lion Air[/caption]
Kecewa keluhannya tidak ditanggapi, Daniel Alexsander Panggabean warga Jalan Kopra 1 No 21 Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan, akhirnya melapor ke Polres Deliserdang.
Sebelumnya, penumpang Lion Air itu kehilangan barang di bagasi mereka saat dirinya bersama keluarganya terbang dengan pesawat Lion Air dari Denpasar menuju Bandara Kualanamu transit Bandung pada 12 April 2017 lalu.
Informasi diperoleh pada Sabtu (29/4), Daniel Panggabean melapor ke Polres Deliserdang dengan didampingi kuasa hukumnya Olda Harianja SH. Setibanya di Polres Deliserdang, Daniel dan kuasa hukumnya langsung menuju SPK Polres Deliserdang membuat laporan dengan Stpl /262/IV /2017/SU/RES DS.
Kecewa keluhannya tidak ditanggapi, Daniel Alexsander Panggabean warga Jalan Kopra 1 No 21 Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan, akhirnya melapor ke Polres Deliserdang.
Sebelumnya, penumpang Lion Air itu kehilangan barang di bagasi mereka saat dirinya bersama keluarganya terbang dengan pesawat Lion Air dari Denpasar menuju Bandara Kualanamu transit Bandung pada 12 April 2017 lalu.
Informasi diperoleh pada Sabtu (29/4), Daniel Panggabean melapor ke Polres Deliserdang dengan didampingi kuasa hukumnya Olda Harianja SH. Setibanya di Polres Deliserdang, Daniel dan kuasa hukumnya langsung menuju SPK Polres Deliserdang membuat laporan dengan Stpl /262/IV /2017/SU/RES DS.
Kepada wartawan, Daniel mengaku sangat kecewa dengan pihak Lion Air. Menurutnya sejak barang dibagasi mereka hilang, pihaknya selalu berusaha melakukan komunikasi dengan pihak Lion Air agar pihak Lion Air bertanggungjawab dan mengganti kerugian yang dideritanya akibat hilangnya barang dari bagasi mereka. Namun sayangnya, masih menurut Daniel, pihak Lion Air tidak ada tanggungjawab.
Sementara itu, kuasa hukum Daniel, Olda Harianja SH kepada wartawan menerangkan, pihaknya mendesak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan menangkap pelaku pencurian bagasi milik kliennya. Dirinya juga meminta agar pihak kepolisian juga memproses secara hukum pihak Lion Air.
"Kami melapor karena sudah berulang kali mencoba mediasi dengan baik-baik tapi tidak ditanggapi sehingga kami tempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum pada pihak Polres Deliserdang untuk mengusut laporan kami," kata Olda Harianja, SH.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Teuku Fathir Mustafa menegaskan akibat kehilangan bagasi, Daniel mengalami kerugian Rp 10 juta. "Korban menderita kerugian Rp 10 juta, kita masih melakukan penyelidikan," tegas Fathir. (walsa)
Sementara itu, kuasa hukum Daniel, Olda Harianja SH kepada wartawan menerangkan, pihaknya mendesak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan menangkap pelaku pencurian bagasi milik kliennya. Dirinya juga meminta agar pihak kepolisian juga memproses secara hukum pihak Lion Air.
"Kami melapor karena sudah berulang kali mencoba mediasi dengan baik-baik tapi tidak ditanggapi sehingga kami tempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum pada pihak Polres Deliserdang untuk mengusut laporan kami," kata Olda Harianja, SH.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Teuku Fathir Mustafa menegaskan akibat kehilangan bagasi, Daniel mengalami kerugian Rp 10 juta. "Korban menderita kerugian Rp 10 juta, kita masih melakukan penyelidikan," tegas Fathir. (walsa)