Sat Narkoba Polres Deliserdang Tangkap 100 Tersangka

Sebarkan:
[caption id="attachment_72380" align="aligncenter" width="511"] Tersangka narkoba Polres DS[/caption]
Selama bulan Januari tahun 2017 sampai Februari tahun 2017, Sat Narkoba Polres Deliserdang berhasil mengungkap 69 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 100 tersangka.

Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa didampingi Kasat Narkoba AKP Zulkarnain pada Rabu (1/3) menerangkan selama bulan Januari tahun 2017 sampai bulan Februari tahun 2017 Sat Narkoba berhasil mengungkap 68 kasus penyalahgunaan narkoba.

"Selama bulan Januari sampai Februari Sat Narkoba Polres Deliserdang mengamankan 100 tersangka, diantaranya 7 anak - anak dan 1 perempuan serta 92 laki - laki," tegas Robert Da Costa.
Selain mengamankan 100 tersangka, lanjut Robert Da Costa, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 457,87 gram dan ganja seberat 166,37 gram. "Barang bukti yang diamankan sabu seberat 457,87 gram dan ganja seberat 166,37 gram," terang Robert Da Costa.

Dari 100 tersangka yang diamankan diantaranya Ridwan Tanjung alias Iwan Codet (36) warga Jalan Pancasila, Dusun I, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Eddy Oprocon Purba (32) warga Dusun IV, Desa Mbarue, Kecamatan Biru - Biru, Abdi Suwito (48) warga Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjung Morawa.

"100 tersangka yang diamankan merupakan bandar, pengedar dan pengguna. Para tersangka dijerat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI.No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Peredaran narkoba tidak hanya lagi diperkotaan tapi sudah sampai di daerah pegunungan hingga pelosok desa," kata Robert Da Costa.

Sementara itu Eddy Oprocon Purba salah seorang tersanngka mengaku dalam sebulan bisa mengedarkan sabu sebarat 50 gram. "Dalam sebulan aku bisa menjual 50 gram sabu, setiap gram sabu aku beli Rp 800 ribu," aku Eddy. (walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar