[caption id="attachment_73870" align="aligncenter" width="492"]
Handoko Lie (kiri atas), Rahudman Harahap (kanan atas) [/caption]
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengaku telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas nama Handoko Lie selaku Direktur PT. Agra Citra Karisma, terpidana kasus pengalihan aset milik PT KAI Medan menjadi bangunan Mall Centre Point.
"MA telah memutuskan Handoko Lie dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Jumat (17/3/2017) sore.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengaku telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas nama Handoko Lie selaku Direktur PT. Agra Citra Karisma, terpidana kasus pengalihan aset milik PT KAI Medan menjadi bangunan Mall Centre Point.
"MA telah memutuskan Handoko Lie dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Jumat (17/3/2017) sore.
Menurutnya, pihak Kejaksaan telah bekerjasama dengan Interpol maupun Imigrasi untuk mencari keberadaan Handoko Lie. Sebab saat ini, keberadaan Handoko Lie tidak diketahui.
"Kita minta agar dia (Handoko-red) menyerahkan diri supaya yang bersangkutan menjalankan putusan MA," tegasnya.
Sementara itu, untuk terpidana lainnya dalam kasus ini yakni mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap sudah dilakukan eksekusi terkait putusan ini.
"Tim jaksa dari Kejari Jakarta Pusat mengeksekusi Rahudman pada 27 Februari 2017 lalu. Hukumannya sama dengan Handoko Lie," bebernya.
Rahudman sendiri sebelumnya berada dalam tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan. Dia divonis bersalah dalam kasus korupsi semasa menjabat sebagai Sekda Tapanuli Selatan.
Dalam kasus ini perbuatan pidana yang dilakukan kedua terpidana itu terkait peralihan dan penggunaan lahan PT. KAI untuk pembangunan kawasan yang dikenal Mall Centre Point. Saat itu Rahudman Harahap sebagai Wali Kota Medan.(Robert)
"Kita minta agar dia (Handoko-red) menyerahkan diri supaya yang bersangkutan menjalankan putusan MA," tegasnya.
Sementara itu, untuk terpidana lainnya dalam kasus ini yakni mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap sudah dilakukan eksekusi terkait putusan ini.
"Tim jaksa dari Kejari Jakarta Pusat mengeksekusi Rahudman pada 27 Februari 2017 lalu. Hukumannya sama dengan Handoko Lie," bebernya.
Rahudman sendiri sebelumnya berada dalam tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan. Dia divonis bersalah dalam kasus korupsi semasa menjabat sebagai Sekda Tapanuli Selatan.
Dalam kasus ini perbuatan pidana yang dilakukan kedua terpidana itu terkait peralihan dan penggunaan lahan PT. KAI untuk pembangunan kawasan yang dikenal Mall Centre Point. Saat itu Rahudman Harahap sebagai Wali Kota Medan.(Robert)