Kementerian LH dan Kehutanan Juga Bahas Relokasi Tahap III
[caption id="attachment_73141" align="aligncenter" width="960"]
Bupati Karo saat berada di Kementerian LH (foto Metro online)[/caption]
Sesuai dengan arahan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan beberapa waktu lalu di Jakarta kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH agar menjumpai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya terkait perkembangan lahan hutan Siosar di Kecamatan Merek untuk relokasi tahap III bagi pengungsi korban erupsi Sinabung.
Bupati Karo didampingi Kalak BPBD Karo Ir. Martin Sitepu, Ass I Setdakab Karo Drs. Suang Karo-Karo,Kepala BPBD Provsu DR. Ir. Riadil Akhir, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Provsu Adam Nasution dan salah seorang staffnya Ir. Nius Abdi Ginting menyambangi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di kantor Kementerian RI, Kamis (9/3).
Kedatangan rombongan dari Pemprovsu dan Pemkab Karo disambut baik Menteri didampingi Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Prof. San Afri Awang.
[caption id="attachment_73141" align="aligncenter" width="960"]
Sesuai dengan arahan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan beberapa waktu lalu di Jakarta kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH agar menjumpai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya terkait perkembangan lahan hutan Siosar di Kecamatan Merek untuk relokasi tahap III bagi pengungsi korban erupsi Sinabung.
Bupati Karo didampingi Kalak BPBD Karo Ir. Martin Sitepu, Ass I Setdakab Karo Drs. Suang Karo-Karo,Kepala BPBD Provsu DR. Ir. Riadil Akhir, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Provsu Adam Nasution dan salah seorang staffnya Ir. Nius Abdi Ginting menyambangi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di kantor Kementerian RI, Kamis (9/3).
Kedatangan rombongan dari Pemprovsu dan Pemkab Karo disambut baik Menteri didampingi Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Prof. San Afri Awang.
Di sela-sela diskusi terbatas, Menteri LH dan Kehutanan bertanya terkait perkembangan hutan Siosar untuk relokasi tahap III. Dalam diskusi tersebut, Kementerian LH dan Kehutanan berjanji akan secepatnya turun lapangan dan membuat kajian teknis serta penelitian mengenai wacana relokasi tahap III tersebut.
Lokasi areal yang dibutuhkan sekitar seluas 600 ha terkait dengan kawasan hutan. Sebab, jumlah Kepala Keluarga yang akan ditampung sebanyak 1089 KK dari 3 (tiga) desa dan 1 (satu) dusun.
Selain itu, Bupati Karo juga menyinggung soal jalan alternatif yang menghubungkan Kabupaten Karo-Langkat dan jalan alternatif yang menghubungkan Desa Serdang Kecamatan Barusjahe dan Desa Liang Kabupaten Deli Serdang. Begitu juga dengan dokumentasi hasil survei lokasi kedua jalur alternatif tersebut agar ditayangkan di ruang Menteri untuk ditonton bersama.
Setelah dilihat bersama penayangan survey kedua jalan alternative tersebut mendapat respon positif dari Menteri LH dan Kehutanan. "Nanti akan kita tinjau dan teliti dulu, apakah tidak merusak lingkungan hutan. Sepanjang tidak merusak ekosistem lingkungan hidup. Kita akan memberikan petunjuk kelengkapan surat administrasi sesuai dengan kewenangan saya,” ujarnya.
Dikatakan Menteri, prinsip Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak akan mempersulit usulan-usulan pemerintah daerah sepanjang itu untuk kepentingan rakyat. Apalagi untuk pembukaan lahan hutan bagi relokasi tahap III, pembukaan hutan tahap III. (Marko)
Lokasi areal yang dibutuhkan sekitar seluas 600 ha terkait dengan kawasan hutan. Sebab, jumlah Kepala Keluarga yang akan ditampung sebanyak 1089 KK dari 3 (tiga) desa dan 1 (satu) dusun.
Selain itu, Bupati Karo juga menyinggung soal jalan alternatif yang menghubungkan Kabupaten Karo-Langkat dan jalan alternatif yang menghubungkan Desa Serdang Kecamatan Barusjahe dan Desa Liang Kabupaten Deli Serdang. Begitu juga dengan dokumentasi hasil survei lokasi kedua jalur alternatif tersebut agar ditayangkan di ruang Menteri untuk ditonton bersama.
Setelah dilihat bersama penayangan survey kedua jalan alternative tersebut mendapat respon positif dari Menteri LH dan Kehutanan. "Nanti akan kita tinjau dan teliti dulu, apakah tidak merusak lingkungan hutan. Sepanjang tidak merusak ekosistem lingkungan hidup. Kita akan memberikan petunjuk kelengkapan surat administrasi sesuai dengan kewenangan saya,” ujarnya.
Dikatakan Menteri, prinsip Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak akan mempersulit usulan-usulan pemerintah daerah sepanjang itu untuk kepentingan rakyat. Apalagi untuk pembukaan lahan hutan bagi relokasi tahap III, pembukaan hutan tahap III. (Marko)