May Day, AJI Medan Turun ke Jalan

Sebarkan:
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menggelar aksi dalam rangka peringatan May Day di kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Minggu (1/5/16).

Dalam aksinya, AJI Medan menyerukan beberapa pesan yang berkaitan dengan kesejahteraan jurnalis dan pekerja media.

Ketua AJI Medan, Agoes Perdana mengatakan, saat ini masih banyak para jurnalis yang tidak memiliki status yang jelas di perusahaan media tempat mereka bekerja.

Selain itu, minimnya perlindungan berupa upaya jaminan sosial bagi pekerja media, rendahnya upah yang diterima pekerja media membuat kesejahteraan pekerja media semakin terpuruk.

Tak hanya itu, banyak juga para jurnalis yang bekerja selama bertahun - tahun, namun tak kunjung juga diangkat menjadi karyawan di perusahaan media tempat mereka bekerja.

"Jenis pekerjaan jurnalis adalah pekerjaan yang sifatnya terus-menerus atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu," kata Agoes.
Mengacu kepada Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, kata Agoes, pekerja kontrak hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu, yang menurut jenis dan sifat pekerjaan itu akan selesai dalam waktu tertentu.

"Kita minta bagi perusahaan media yang menerapkan sistem kontrak bagi jurnalis, agar segera meningkatkan status menjadi karyawan tetap demi hukum," ungkapnya.

Diakui Agoes, permasalahan gaji dibawah UMK dan tidak ada jaminan sosial juga kerap dialami oleh para jurnalis.

"Semua itu merupakan syarat yang harus diberikan oleh para pekerja sesuai dengan UU ketenagakerjaan, UU sistem Sosial Nasional, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang prakteknya belum dipenuhi oleh banyak perusahaan media," ungkap Agoes.

Hal senada dikatakan Sekretaris AJI Medan, Fikha Rahma. Dalam peringatan May Day ini, AJI Medan menyerukan kepada pemerintah segera mewujudkan upah sektoral pekerja media.

Aji juga mendesak perusahaan media untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja media, dan mengajak jurnalis untuk berserikat.

"Peringatan May Day ini merupakan salah satu langkah agar perusahaan media menjadikan kesejahteraan dan pekerja media menjadi prioritas, dan menghentikan segala pelanggaran ketenagakerjaan dalam bentuk apapun," pungkasnya.(hdr)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar