Terkait Penipuan Proyek Pasar Horas, Polda Sumut Tetapkan Benny Sihotang Sebagai Tersangka

Sebarkan:
Benny Harianto Sihotang
MEDAN - Penyidik Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Benny Harianto Sihotang dan Fernando Nainggolan alias Moses sebagai tersangka kasus penipuan terkait proyek revitalisasi Pasar Horas, Kota Pematangsiantar.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian Djajadi ketika dikonfirmasi, Kamis (12/9/2019).

Andi menjelaskan, dalam kasus dugaan penipuan ini, Benny Sihotang merupakan otak pelaku. Sedangkan, rekannya Fernando merupakan orang suruhan.

"Sudah kita tetapkan mereka sebagai tersangka. Memang dia (Benny Sihotang, red) yang dilaporkan merupakan otak pelakunya. Sedangkan Fernando merupakan orang suruhan Benny," ujarnya.

Sementara, Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Edison Sitepu menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan memeriksa beberapa saksi.

"Kita akan melakukan pemanggilan terhadap Benny Harianto Sihotang sebagai tersangka pada Senin (16/9/2019)," kata Edison.

Diketahui, dalam kasus ini, korban Rusdi Taslim melaporkan Benny Harianto Sihotang ke Polda Sumut. Ia merasa ditipu dan mengalami kerugian uang sebesar Rp1,7 miliar.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait proyek revitalisasi Pasar Horas yang berbuntut terjadinya dugaan penipuan ini.

Saksi tersebut diantaranya Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor dan Sekda Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar.

Informasi diperoleh, proyek revitalisasi Pasar Horas Siantar diproyeksikan tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp24 miliar. 

Oleh pihak PD Pasar Horas yang saat itu Dirut nya adalah Benny Harianto Sihotang, memenangkan satu perusahaan milik Fernando Nainggolan alias Moses bersama Rusdi Taslim.

Seiring berjalannya waktu, Benny Sihotang meminta uang kepada rekanan (Rusdi Taslim). Lalu, Rusdi Taslim menyuruh anggotanya bernama Didit Cemerlang memberikan uang kepada Fernando Nainggolan alias Moses.

Kemudian, Fernando Nainggolan alias Moses mengirim uang lewat rekening kepada Benny Harianto Sihotang. Akan tetapi, proyek pembangunan Pasar Horas tidak ada alias fiktif.

Akibat kejadian itu, Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp1,7 miliar. Karena menjadi korban penipuan, sehingga Rusdi Taslim melaporkan kasus itu ke Polda Sumut yang awalnya ditangani Subdit IV/Renakta Ditreskrimum. Tapi karena dinilai penanganannya lambat, maka diserahkan ke Subdit II/Harda-Bangtah.

Diketahui, Benny Sihotang yang juga mantan Dirut PD Pasar Medan ini merupakan caleg terpilih dari Partai Gerindra di DPRD Sumut. Benny maju dari Dapil Sumut 2 dengan mengantongi 10.064 suara. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini