Tol Kualanamu-Tebing Tinggi Terkendala PT Lonsum

Sebarkan:
[caption id="attachment_49648" align="aligncenter" width="1000"]Ilustrasi Ilustrasi[/caption]

Proyek jalan Tol Kualanamu-Tebingtinggi terhambat akibat tidak keluarnya izin jalan lintas di Desa Petuaran Hilir, Kabupaten Serdang Bedagai, oleh PT PP London Sumatera (Lonsum).

“Kami yang bekerja di seksi 4B telah meminta izin sekitar empat bulan yang lalu tepat nya di awal Desember. Pihak PT Lonsum memberi persyaratan jalan kebunnya agar diperkuat dan dibaguskan, lalu surat pernyataan apabila jalan yang dilalui rusak akan memperbaiki,” ujar kontraktor pelaksana jalan tol dari PT Artha Angkasa, Akbar Siregar, Minggu (27/03/2016).
Akbar menyebutkan, pada bulan Desember lalu mereka telah menyanggupi semua persyaratan yang diajukan PT Lonsum. Akan tetapi, setelah menunggu sampai bulan Januari belum ada jawaban sehingga pihaknya kembali menghubungi PT Lonsum yang kemudian meminta tambahan persyaratan, di mana pihak BUMN dalam hal ini PT Pembangunan Perumahan (PP) harus ikut menjamin.

“Kami pun meminta surat tersebut dan pihak PT PP membuat surat seperti yang diminta,” sebut Akbar.

Surat tersebut kemudian diserahkan ke pihak PT Lonsum yang berjanji akan memprosesnya. Karena tidak juga turun izinnya, PT Artha Angkasa kembali menghubungi PT Lonsum dan memberikan surat Peraturan Presiden yang berbunyi antara lain masyarakat dan pihak swasta tidak boleh menghambat proyek nasional.

“Selanjutnya diperoleh jawaban dari PT Lonsum bahwa izin lintas masih dalam proses di BOD PT Lonsum. Kami meminta agar memperbaiki jalan lintas di kebun Lonsum dengan harapan izin segera keluar. Kami pun menghubungi kembali pihak Lonsum, namun mereka memberi persyaratan meminta jatah Rp100 ribu per dump truk sekali melintas di luar maintenance jalan. Kami kira syarat itu sangat berat. Hanya melintas 3 Km saja, masak kami harus membayar Rp100 ribu per truk sekali melintas. Kami pasti rugi,” kata Akbar.

Sekaitan tidak keluarnya izin, Akbar menyebutkan Presiden Joko Widodo sempat meninjau lapangan dan menginstruksikan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah daerah (Bupati) setempat membantu bilamana ada hambatan. Atas dasar itu, Akbar berusaha meminta bantuan dari Gubernur Sumut dan Bupati Sergai agar ikut menjamin dan menghubungi PT Lonsum. Dirut Lonsum Benny Chung dihubungi juga tidak merespon.(snd)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar