Kejari Deliserdang Gelar Pernikahan Massal

Sebarkan:
Hari Bhakti Adhyaksa Ke-58

Nikah massal Kejari Deliserdang
Deliserdang - Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke 58 Tahun 2018 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ke 18 Tahun 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menggelar nikah massal pada Sabtu (21/7). Nikah massal ini diikuti 25 pasangan pria dan wanita yang berasal dari Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.

Sebelum berangkat ke Balairung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang di Kompleks Perkantoran Pemkab Deliserdang, Lubuk Pakam, 25 pasangan pengantin yang akan mengikuti nikah massal ini terlebih dahulu dirias di Kantor Kejari Deliserdang. Selanjutnya para pasangan pengantin ini diarak ke Balairung Pemkab Deliserdang dengan becak motor (betor) dengan pengawalan Polres Deliserdang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Deliserdang.

Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Deliserdang A.Maryono menerangkan nikah massal ini merupakan rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa Ke 58 Tahun 2018 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ke 18 Tahun 2018.

"Sebenarnya ada 60 pasangan yang mendaftar namun karena mendaftar di saat-saat akhir dan keterbatasan waktu sehingga yang bisa mengikuti pernikahan massal ini hahya 25 pasangan," kata A.Maryono.

Menurut A.Maryono, pernikahan massal ini merupakan masukan dari masyarakat setelah penanaman. "Kita hanya menampung dan melaksanakan masukan dari masyarakat. Para pasangan pengantin yang mengikuti nikah massal ini berasal dari Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai dan Sibolga, paling banyak berasal dari Deliserdang sementara dari Sibolga hanya satu pasang. Sebelumnya kita sudah membuat pengumuman adanya nikah massal ini di website kita, pengumuman di depan kantor dan Bandara Kualanamu," terang A.Maryono.

Lanjut A.Maryono, semua biaya pernikahan massal ini ditanggung oleh pihaknya seperti biaya kenegaraan, biaya acara pernikahan termasuk pakaian dan tata rias pengantin serta mahar yaitu seperangkat alat sholat. "Semua biaya kita tanggung termasuk mahar yaitu seperangkat alat sholat, pengantin hanya mendaftar saja. Namun jika pengantin ingin menambah mahar dipersilahkan. Untuk pengantin paling muda berusia 18 tahun dan paling tua berusia 65 tahun. Kami berharap para pengantin yang mengikuti pernikahan massal ini akan hidup bahagia, tenang dan sejahtera," tegas A.Maryono.

Dirinya pun  menjelaskan salah satu pengantin yang mengikuti nikah massal ini adalah Jaya Purba (49) yang merupakan terdakwa kasus perjudian yang sedang menjalani persidangan yang menikah dengan Armayanti (43). "Nikah massal ini bekerjasama dengan Pemkab Deliserdang dan didukung Bank BRI dan Bank BNI," jelas A.Maryono.

Sementara itu  Roni Dianto (21) didampingi pasangannya  Fadila Astriana (20) kedunya warga Delitua mengatakan, sebenarnya mereka sudah merencanakan pernikahan mereka pada bulan Agustus 2018. "Kami sudah merencanakan pernikahan tapi karena ada nikah massal ini kami lebih memilih nikah massal ini. Kami sudah pacaran 6 tahun dan sudah izin orangtua ikut nikah massal ini,"ujar Roni Daianto.(manahan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini