Sidang gugatan antara anggota DPRD Binjai Ardiansyah Putra SE terhadap Okto Immanuel Sagala, rekannya sesama partai Demokrat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Binjai, Jumat (5/2/16).
Kali ini, agenda sidang yang dipimpin hakim ketua Tira SH, mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat, Okto I Sagala. Dalam sidang ini, Okto menghadirkan ketua DPC Partai Demokrat Binjai, M Sajali alias Bajor, sebagai saksi ahli bidang kepartaian.
Sebelum memberi kesaksiannya, Bajor terlebih dahulu disumpah oleh hakim dengan cara agama Islam agar memberi keterangan sesuai dengan yang sebenarnya.
T Riza Zarzani, pengacara Ardiansyah menyatakan, kalau Bajor sama sekali tidak paham mekanisme partai, tentang surat Mahkamah Partai yang meminta DPP Demokrat untuk menindaklanjuti permintaan DPC Demokrat Binjai, untuk memecat Ardiansyah dari anggota DPRD Binjai dan Sekretaris Demokrat Binjai.
Selain itu, Riza juga merasa lucu mendengar Bajor, yang mengatakan kalau mantan ketua umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum dipecat oleh Mahkamah Partai Demokrat. "Padahal, Anas bukan dipecat. Dia (Anas) mengundurkan diri, setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh KPK. Bagaimana sih Bajor menjadi ketua Demokrat, itu saja tidak tahu," kata Riza.
Ditambahkan Riza lagi, apabila Mahkamah Partai lebih tinggi, mengapa Mahkamah partai meminta DPP Demokrat untuk menindak lanjuti surat yang mereka keluarkan. Kemudian, dalam surat tersebut, Mahkamah Partai memberikan waktu selama 7 hari. "Tapi, sampai sekarang DPP Demokrat tidak menindaklanjutin surat Mahkamah Partai. Apakah surat itu masih berlaku atau tidak," jelas Riza.
Riza juga menanyakan kepada Bajor, apakah Ardiansyah pernah diberikan sanksi atau tidak. Bajor mengaku memang tidak pernah memberikan sanksi secara tertulis kepada ketua fraksi Demokrat DPRD Binjai itu. "Kenapa dipecat ? apa persoalan yang dilakukan Ardiansyah, tidak ada. Ini adalah permainan antara Bajor dan Okto," kata Riza lagi.
Di dalam persidangan, Bajor yang lahir di Kabanjahe, Kabupaten Karo itu menyatakan, dalam pemilihan legislatif 2014 lalu, Ardiansyah terpilih menjadi anggota DPRD Binjai dari dapil Binjai Timur, mengalahkan Okto.
"Kalau anggota DPRD Binjai dari partai Demokrat, ada 4 orang saja," kata Bajor saat hakim menanyakan berapa jumlah anggota DPRD Binjai dari partai Demokrat.
Mengenai perselisihan antara Ardiansyah dan Okto yang berujung ke PN Binjai, kata Bajor adalah persoalan selisih suara antara mereka berdua dalam pileg 2014 dan dugaan pembongkaran kotak suara di Binjai Timur.
"Saudara Okto datang ke DPC meminta surat rekomendasi untuk melakukan gugatan atas perselisihan suara mereka dan masalah kotak suara," jelas Bajor..
Hakim juga menanyakan, apakah persoalan tersebut sudah dilaporkan ke Panwaslu atau belum. Bajor menjawab, sudah, namun persoalan itu hanya sampai di Panwaslu Sumut.
Selain itu, Bajor juga bilang kalau Ardiansyah tidak mendukung HM Idaham yang diusung partai Demokrat saat pilkada Binjai. "Dia (Ardiansyah) mendukung mertuanya, calon walikota nomor 3, Haji Saleh Bangun," katanya.
Namun, Bajor mengaku tidak pernah melihat secara langsung Ardiansyah mengikuti kegiatan atau kampanye Saleh Bangun - Dhani Isma. "Memang saya belum pernah lihat langsung, tapi saya mendapat informasi," kata Bajor.
Disinggung hakim apa isi surat Mahkamah Partai Demokrat, Bajor menyatakan, kalau Mahkamah Partai Demokrat meminta kepada DPP Demokrat untuk menindaklanjuti surat mahkamah partai untuk memecat Ardiansyah dari keanggotaan partai dan anggota legislatif DPRD Binjai.
"Dalam surat Mahkamah Partai ada waktu selama 7 hari, untuk DPP menindaklanjutinya," kata Bajor menambahkan kalau Ardiansyah masih tercatat sebagai anggota DPRD Binjai.
Pertanyaan hakim tentang mana yang lebih tinggi mahkamah partai atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Bajor menafsirkan kalau Mahkamah Partai lebih tinggi daripada DPP. "Menurut penafsiran saya, Mahkamah Partai lebih tinggi," katanya.
Namun Bajor bingung ketika hakim menanyakan, kenapa Mahkamah Partai meminta DPP Demokrat untuk menindaklanjuti surat mahkamah partai. Belum sempat menjawab pertanyaan itu, kembali Bajor menyebut dan mencontohkan Anas Urbaningrum yang merupakan ketua umum DPP Demokrat, dipecat oleh Mahkamah Partai Demokrat.
Namun, persidangan kali ini lebih cepat diselesaikan, karena waktu Sholat Jumat dan akan dilanjutkan pada Rabu mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Ardiansyah mendatangkan ketua KPU Binjai Herry Dani dan komisioner Panwaslu Binjai Andi Fachrozi, sebagai saksi ahli. Disitu, Ketua KPU menilai, kalau persoalan perselisihan suara antara Ardiansyah dan Okto mencapai 300 an suara. Bahkan, dalam gugatan Okto ke MK, juga sudah digugurkan dan menetapkan Ardiansyah sebagai pemenang, Bahkan, persoalan kotak surat suara yang katanya terbuka, kata Andi tidak terbukti adanya. (hendra)
Mengenai perselisihan antara Ardiansyah dan Okto yang berujung ke PN Binjai, kata Bajor adalah persoalan selisih suara antara mereka berdua dalam pileg 2014 dan dugaan pembongkaran kotak suara di Binjai Timur.
"Saudara Okto datang ke DPC meminta surat rekomendasi untuk melakukan gugatan atas perselisihan suara mereka dan masalah kotak suara," jelas Bajor..
Hakim juga menanyakan, apakah persoalan tersebut sudah dilaporkan ke Panwaslu atau belum. Bajor menjawab, sudah, namun persoalan itu hanya sampai di Panwaslu Sumut.
Selain itu, Bajor juga bilang kalau Ardiansyah tidak mendukung HM Idaham yang diusung partai Demokrat saat pilkada Binjai. "Dia (Ardiansyah) mendukung mertuanya, calon walikota nomor 3, Haji Saleh Bangun," katanya.
Namun, Bajor mengaku tidak pernah melihat secara langsung Ardiansyah mengikuti kegiatan atau kampanye Saleh Bangun - Dhani Isma. "Memang saya belum pernah lihat langsung, tapi saya mendapat informasi," kata Bajor.
Disinggung hakim apa isi surat Mahkamah Partai Demokrat, Bajor menyatakan, kalau Mahkamah Partai Demokrat meminta kepada DPP Demokrat untuk menindaklanjuti surat mahkamah partai untuk memecat Ardiansyah dari keanggotaan partai dan anggota legislatif DPRD Binjai.
"Dalam surat Mahkamah Partai ada waktu selama 7 hari, untuk DPP menindaklanjutinya," kata Bajor menambahkan kalau Ardiansyah masih tercatat sebagai anggota DPRD Binjai.
Pertanyaan hakim tentang mana yang lebih tinggi mahkamah partai atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Bajor menafsirkan kalau Mahkamah Partai lebih tinggi daripada DPP. "Menurut penafsiran saya, Mahkamah Partai lebih tinggi," katanya.
Namun Bajor bingung ketika hakim menanyakan, kenapa Mahkamah Partai meminta DPP Demokrat untuk menindaklanjuti surat mahkamah partai. Belum sempat menjawab pertanyaan itu, kembali Bajor menyebut dan mencontohkan Anas Urbaningrum yang merupakan ketua umum DPP Demokrat, dipecat oleh Mahkamah Partai Demokrat.
Namun, persidangan kali ini lebih cepat diselesaikan, karena waktu Sholat Jumat dan akan dilanjutkan pada Rabu mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Ardiansyah mendatangkan ketua KPU Binjai Herry Dani dan komisioner Panwaslu Binjai Andi Fachrozi, sebagai saksi ahli. Disitu, Ketua KPU menilai, kalau persoalan perselisihan suara antara Ardiansyah dan Okto mencapai 300 an suara. Bahkan, dalam gugatan Okto ke MK, juga sudah digugurkan dan menetapkan Ardiansyah sebagai pemenang, Bahkan, persoalan kotak surat suara yang katanya terbuka, kata Andi tidak terbukti adanya. (hendra)