Sindikat Pemalsuan SIM ini Diancam Penjara di Atas Lima Tahun

Sebarkan:
FB_IMG_1453875812662

Para pelaku pemalsuan SIM C palsu yang diamankan pihak Polres Deliserdang masing - masing Hermansyah , Ade Irwansyah Putra , Albon Simbolon, Romi Algamar dan Habibi diancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Kapolres Deliserdang AKBP M Edy Faryadi disaat paparan di Sat Reskrim Polres Deliserdang didampingi Kasat Reskrim AKP Martuasah Hermindo Tobing , Kanit I Iptu Suhardiman menerangkan jika pihaknya mengamankan 5 orang diduga melakukan pemalsuan SIM ," kami mengamankan 5 orang diduga melakukan pemalsuan SIM yang dicetak dengan komputer yang seharusnya dicetak oleh Sat Lantas Polres Deliserdang," terangnya.

Dijelaskannya jika bentuk SIM C yang dipalsukan ini tidak sesuai dengan bentuk yang disahkan sesuai UU , tidak memiliki hologram ," bentuk SIM tidak sesuai dengan perundang - undangan , tidak memiliki hologram. Selain itu SIM ditandatangani oleh AKP T.R Moelana SIK yang sudah tidak menjabat lagi sebagai Kasat Lantas Polres Deliserdang saat SIM dikeluarkan pada 1 Desember 2015," jelasnya.

Lanjut mantan Kapolres Tobasa ini berdasarkan hasil pemeriksaan adanya pembuatan SIM palsu karena ada permintaan ," berdasarkan hasil pemeriksaan ada pembuatan SIM palsu ini karena ada permintaan , para pelaku masuk dalam satu rangkaian kegiatan. Pengakuan pelaku baru dua SIM yang dipalsukan," jelas Edy.

Ditanya pasal apa yang dikenakan kepada kelima pelaku , ditegaskan Edy jika kelima pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) , (2) dari KUHPidana ," dijerat dengan pasal 263 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," tegasnya.(walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar