Alamak...! Mantan Brimob Ini Gondol 97 KG Ganja

Sebarkan:
20151124_171933

Brigadir Riko Yunara (32), mantan anggota Brigadir Mobil (Brimob) Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), diringkus anggota kepolisian Polres Binjai, saat mengedarkan 97 kg Ganja di Jalan Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur, Senin (23/11) jam 23.00 wib.

Menurut penuturan Riko warga Jalan Pondok Baru, Kecamatan Bandar Meriah, Kabupaten Aceh Tengah, hanya sebagai kurir oleh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bernama Udin yang memiliki perladangan Ganja di Aceh, dengan upah Rp 20 juta. "Saya akan mengantarkan seluruh Ganja ini ke Pekan Baru dengan upah Rp 20 juta," kata Riko.
Kapolres Binjai AKBP Mulya Hakim SIk dalam pres release mengungkapkan, Riko masih tercatat sebagai anggota Brimob Polda NAD. Namun, karena selama 1 tahun ini Riko tidak pernah masuk kerja lagi. "Sudah tidak pernah masuk tugas, tinggal di disersi saja," kata Kapolres, Selasa (24/11/15).

Perwira Melati 2 itu mengungkapkan, Riko ditangkap bersama istri dan anak serta keponakannya. Di dalam mobil Avanza BK 1103 OD, Riko menyimpan Ganja di dalam koper travel bag dan kantongan plastik besar. "Saat ditangkap, memang benar bersama istri, anak dan keponakan. Namun, mereka tidak mengetahui persoalan Ganja tersebut, makanya sudah kita pulangkan," ujar Kapolres.

Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Maramonang Hasibuan mengungkapkan, Riko adalah anggota kelompok pengedar Ganja ke beberapa daerah di Sumatera Utara dan Pekan Baru. "Tersangka ini memang salah satu kelompok pengedar Ganja hingga ke Pekan Baru. Tersangka ditangkap, setelah anggota melakukan Cover Buy dengan membeli 20 kg Ganja," sebut Kapolres.(hendra).
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar