Meski sudah diterapkan melalui Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis) Madrasah, Aliyah, Pondok Pesantren Ailiyah oleh Direktorat Jenfrtal Pendidikan Agama Islam Kementerian Ahama RI tahun 2015, namun masih banyak sekolah Madrasah melakukan pungutan secara tidak bertanggung jawab.
Dalam Petunjuk Tekhnis (Juknis) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), jelas-jelas telah tertuang bahwa setiap sekolah penerima BOS dilarang melakukan pengutipan dalam bentuk apapun. Namun masih banyak juga oknum kepala sekolah nakal dan rakus yang telah berani kangkangi juknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI.
Kali ini pungli terjadi di Madrasah 2 Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Hal itu seperti dialami salah seorang orang tua murid yang merasa sangat diberatkan atas banyaknya jenis pungutan yang dialaminya.
Saat disambangi Metro Online di rumahnya, orangtua yang memiliki anak duduk di bangku sekolah Man2 Tanjung pura ini membenarkan bahwa di Madrasah 2 tempat anaknya menimba ilmu terjadi pungutan uang sekolah (SPP) sebesar Rp20 ribu perbulannya dan uang Organisasi Sekolah (Osis),
selain daripada uang SPP, murid juga diharuskan membayar uang buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) sebesar Rp10 ribu per LKS. Jumlah buku LKS yang harus dibayar ada 11 jenis. Di antaranya Geografi,Bahasa Indonesia,Bahasa Inggris,Sostologi,Figih, Matematika, Penjas, Sejarah, Tikkomputer, Ekonomi, PKN, ditambah lagi buku cetak Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) sebesar 35 ribu.
“Bagaimana mau dibilang lagi pak? Daripada anak saya mendapat tekanan di sekolah Man2 itu, lebih baik lah saya bayar segala bentuk pungutan di sekolah Madrasah Negeri 2 itu,” kesal orangtua murid ini.
Ketika disinggung mengenai pemberitahuan tentang pungutan, orangtua murid ini mengatakan, mulai dilakukannya pungutan uang sekolah dan uang buku LKS itu, tidak pernah sekalipun pihak sekolah mengundang orangtua murid untuk rapat pemberitahuan tentang hal tersebut.
Kepala Sekolah Madrasah Negeri 2 Tanjung Pura Sugiono dikonfirmasi Metro Online di ruang kerjanya kamis 29/10 mengamininya. Sugiono membenarkan adanya pungutan uang sekolah sebesar Rp20 ribu tiap bulannya dari semua siswa/i sebanyak 900 orang.
Menurut Sugiono, pihaknya melakukan pungutan uang sekolah SPP untuk membayar gaji para guru honorer beserta pegawai dan securiti sebanyak 37 orang. “Darimana kami harus membayar gaji ke 37 honorer itu, kalau bukan dari uang pungutan SPP?” kata Sugiono.
Selain itu, sugiono juga membenarkan adanya pungutan uang untuk membeli 12 jenis buku LKS. Karena menurutnya, Petunjuk Tekhnis dana BOS tidak melarang kalau pihak sekolah melakukan pungutan uang sekolah SPP ataupun uang buku LKS.
Malah menurut Sugiono, pihaknya dilarang membeli buku LKS menggunakan dana BOS. “Yang jelas sekolah tidak boleh membayarkan gaji para honorer dari dana BOS, dan tidak boleh membeli buku LKS dari dana BOS,” kata Sugiono.(lkt-1)
“Bagaimana mau dibilang lagi pak? Daripada anak saya mendapat tekanan di sekolah Man2 itu, lebih baik lah saya bayar segala bentuk pungutan di sekolah Madrasah Negeri 2 itu,” kesal orangtua murid ini.
Ketika disinggung mengenai pemberitahuan tentang pungutan, orangtua murid ini mengatakan, mulai dilakukannya pungutan uang sekolah dan uang buku LKS itu, tidak pernah sekalipun pihak sekolah mengundang orangtua murid untuk rapat pemberitahuan tentang hal tersebut.
Kepala Sekolah Madrasah Negeri 2 Tanjung Pura Sugiono dikonfirmasi Metro Online di ruang kerjanya kamis 29/10 mengamininya. Sugiono membenarkan adanya pungutan uang sekolah sebesar Rp20 ribu tiap bulannya dari semua siswa/i sebanyak 900 orang.
Menurut Sugiono, pihaknya melakukan pungutan uang sekolah SPP untuk membayar gaji para guru honorer beserta pegawai dan securiti sebanyak 37 orang. “Darimana kami harus membayar gaji ke 37 honorer itu, kalau bukan dari uang pungutan SPP?” kata Sugiono.
Selain itu, sugiono juga membenarkan adanya pungutan uang untuk membeli 12 jenis buku LKS. Karena menurutnya, Petunjuk Tekhnis dana BOS tidak melarang kalau pihak sekolah melakukan pungutan uang sekolah SPP ataupun uang buku LKS.
Malah menurut Sugiono, pihaknya dilarang membeli buku LKS menggunakan dana BOS. “Yang jelas sekolah tidak boleh membayarkan gaji para honorer dari dana BOS, dan tidak boleh membeli buku LKS dari dana BOS,” kata Sugiono.(lkt-1)