![]() |
| Foto Kiri: Tersangka LS alias Kretek Bersama Barang Bukti. Foto Kanan:.Tim Opsnal Memboyong LS alias Kretek ke Komando (mol/humas) |
Kapolsek Siantar Utara Iptu Nana Sandra SH, Minggu (1/11/2026) siang memaparkan, pelaku, inisial LS alias Kretek, 54, warga Jalan Rindung, Kelurahn Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Iptu Nana Sandra lebih rinci. Pencurian terjadi Selasa (20/10/2026) sekira pukul 12.30 WIB saat korban pelapor, inisial S, 45, hendak pulang ke rumahnya di Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, menumpang salah satu bus yang berloket di Jalan SM Raja, eks Terminal Sukadame Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Bus berangkat meninggalkan loket, bergerak pelan menuju Kota Parapat seraya mencari penumpang di jalan. Tiba di depan SMP Negeri 7 Jalan SM Raja, bus dihentikan pelaku yang berpura-pura jadi penumpang.
Di bus. Modus meminta korban bergeser tempat duduk agar pelaku bisa masuk ke dalam. Namun korban tidak sadar dengan cara pelaku mengecohkan situasi dan kecepatan tangan yang ditutupi jaket hitam, iphhone 11 Pro miliknya di tas telah berpindah ke tangan pelaku.
Aksi berlanjut, dengan modus salah bus tujuan pelaku meminta supir berhenti untuk berganti bus. Lebih kurang dua kilometer setelah pelaku turun, korban baru menyadari kehilangan handphonenya.
Merasa curiga terhadap penumpang (pelaku) yang turun dari bus tadi, korban meminta tolong agar supir putar balik ke TKP, namun diduga pelaku sudah tidak ditemukan. Korban membatalkan perjalanan. Ia berupaya mencari pelaku dengan menggali keterangan dari warga sekitar TKP. Info didapat, pelaku biasa disebut sebagai Kretek.
Akibat kehilangan handphone, korban mengalami kerugian Rp6.5 juta, lalu esoknya, Rabu (21/10/2026), korban mendatangi Polsek Siantar Utara untuk membuat Laporan Polisi agar kasus ini diproses hukum.
Menindaklanjut LP korban, Kapolsek Siantar Utara bergerak cepat mengerahkan tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk SSos untuk menyelidik dan melacak keberadaan target yang ciri-cirinya telah diketahui.
Kerja keras pengejaran membuahkan hasil. Tim opsnal menerima Informasi keberadaan pelaku. Tidak buang waktu, dengan siasat penyergapan senyap, LS alias Kretek berhasil diamankan dari di Jalan SM Raja - Simpang Jalan Bali, Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, berikut barang bukti handphone milik korban.
Diinterogasi pelaku LS alias Kretek mengakui perbuatannya mencuri handphone milik korban, lalu diboyong ke komando untuk penyidikan guna diproses hukum dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Keberhasilan mengungkap pencurian ini merupakan komitmen Polsek Siantar Utara untuk melayani masyarakat dalam peningkatan keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Iptu Nana Sandra mengimbau masyarakat agar selalu waspada dari aksi-aksi kejahatan jalanan yang bisa terjadi kapan dan di mana saja. Bila mengalami gangguan tindak pidana atau lainnya yang mengganggu ketertiban silahkan melapor ke Call Centre 110 Polres Pematangsiantar (gratis pulsa) untuk segera ditindaklanjut (bay/bay)

