LABUHANBATU | Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama BNN Labuhanbatu Utara (Labura) melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (9/10/2026).
Hasil dari penindakan dan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika ( P4GN ) dilokasi, tim mengamankan 3 orang pelaku beserta sejumlah barang bukti narkoba.
Adapun tiga pelaku yang berhasil diamankan masing masing berinisial PHP alias Pitra, 29, warga Kelurahan Sigambal, SP alias Aman, 48, dan IH alias Irpan, 31, kedua merupakan warga Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima personel terkait adanya sebuah pondok didalam perladangan sawit, tepatnya di Kelurahan Pardamean, setiap hari didatangi orang dari luar lingkungan untuk melakukan transaksi jual beli narkoba.
" Mendapat info itu, personel Satresnarkoba bersama BNNK Labura yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto sekira pukul sekira 16.30 Wib kelokasi dan langsung melakukan penindakan dengan penggerebekan," ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Minggu (11/10/2026)
Hasilnya, tim gabungan berhasil menangkap 3 orang pelaku yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba serta mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dari dalam pondok para pelaku berkumpul.
" Dari lokasi petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,43 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, 1 alat hisap bong, 2 mancis, 1 skop terbuat dari pipet," ucapnya.
Kepada petugas, saat dilakukan pemeriksaan awal, para pelaku mengaku narkoba jenis sabu itu di terima mereka dari seorang laki-laki yang bernama panggilan COY.
"Mendapat pengakuan itu, personil gabungan melakukan pencarian di seputaran lokasi untuk mencari keberadaan pelaku COY namun belum menemukan keberadaannya," ujarnya.
Selanjutnya, sebelum meninggalkan lokasi, tim gabungan membakar pondok terpal dan barang lainnya yang sengaja dibuat untuk dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika. Sedangkan, ketiga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut (Husin/HM)

