-->

Pengembangan Kasus, Polres Tebingtinggi Tangkap Pria Pembawa 26,04 Gram Sabu

Sebarkan:
Pria berinisial HW yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. (mol/humas) 
SERDANGBEDAGAI | 
Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap pria berinisial HW (47), warga Teluk Mengkudu, di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai, Rabu (28/10/2026) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka FIH yang lebih dahulu diamankan dalam kasus narkotika jenis sabu.

"Dari keterangan FIH, sabu yang dimilikinya diperoleh dari HW sehingga petugas melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok tersebut," ujar Irwanta, Sabtu (31/10/2026).

Sebelumnya, FIH diamankan di sebuah rumah di Jalan Danau Maninjau, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi pada Selasa (27/10/2026) malam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Unit I Sat Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HW.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 26,04 gram.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, pipet berbentuk sekop, tas warna cokelat, satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam serta dua unit handphone.

Kepada petugas, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial G di Medan Amplas.

"Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Irwanta. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini