MEDAN| Dengan mengusung spanduk dan berorasi puluhan massa PW GHARIS Sumut mendemo kantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sumatera Utara untuk mendesak dilakukannya pemeriksaan terhadap Bupati Deliserdang terkait Pergeseran Anggaran Tanggap Keadaan Darurat ( TKD) Rp503 Miliar yang seharusnya hanya diperuntukkan untuk keperluan dampak bencana yang melanda Kabupaten Deliserdang pada tahun 2025 kemarin. 
Foto : Massa Geruduk Kantor Kejatisu ( MOl/ GN)
Aksi massa ini juga terkait gagal diketoknya P- APBD oleh DPRD Deliserdang karena Anggaran Rp503 Miliar itu, massa yang tergabung dalam komunitas PW GHARIS Sumut berunjuk rasa dan melaporkan Pemkab Deliserdang di Kejati Sumut, Jumat 16/10/2026.
Dalam aksinya, massa soroti adanya penganggaran untuk Sewa Mobil Mewah yang akan memakai anggaran TKD dalam Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar tersebut.
Menurut Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi Dan Reformasi Indonesia Sejahtera Sumatera Utara (PW GHARIS Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Sumut mereka menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang pergeseran anggaran senilai sekitar Rp503 miliar yang dinilai tidak transparan, cacat prosedur, serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam pernyataannya, PW GHARIS Sumut yang dipimpin Kiki Trisna selaku Koordinator Aksi dan turut didampingi Rusydi Mulya Sumantri selaku Koordinator Lapangan membeberkan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di bawah kepemimpinan Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan.
![]() |
| Massa Membentang Spanduk Minta Diusut Tuntas |
Menanggapi tuntutan massa aksi, Kejati Sumut meminta PW GHARIS Sumut untuk segera membuat laporan resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga yang menjadi tuntutan dalam dapat diproses lebih lanjut. Hal itu langsung direspon PW GHARIS Sumut dengan menegaskan bahwa akan melayangkan laporan resmi pada senin mendatang.
Dalam keterangan persnya, Kiki Trisna mengungkapkan bahwa salah satu sorotan utama adalah sejarah baru di Kabupaten Deli Serdang di mana pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2026 gagal disahkan.
Menurutnya, kegagalan ini disebut-sebut terjadi karena Pemkab Deli Serdang tidak memenuhi tiga persyaratan terkait pergeseran anggaran senilai Rp503 miliar sehingga pihaknya mempertanyakan dasar hukum pergeseran anggaran tersebut yang menggunakan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam keadaan darurat.
"Berdasarkan regulasi, jika Rancangan Perda P-APBD tidak mendapat persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD, maka yang berlaku tetap APBD tahun berjalan yang telah ditetapkan sebelumnya," ujar Kiki Trisna
Selain masalah pergeseran anggaran tanpa pengesahan DPRD, PW GHARIS Sumut juga menemukan lima poin permasalahan krusial di Kabupaten Deliserdang:
1. Sewa Mobil Dinas Mewah: Rencana penyewaan 30 unit mobil listrik bagi kepala dinas dengan nilai fantastis, yakni Rp5 miliar per tahun atau total Rp25 miliar selama lima tahun, dinilai tidak melalui uji efisiensi dan prioritas kepentingan masyarakat.
2. Penggunaan Dana TKD: Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi penanganan bencana justru digunakan untuk pembangunan umum tanpa pengawasan dan pengesahan dari DPRD.
3. Proyek Median Jalan: Ditemukannya pergeseran anggaran pengerjaan median jalan di Jalan Sultan Serdang/arteri menuju Bandara Internasional Kualanamu oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) senilai Rp800 juta yang tidak pernah dipublikasikan maupun diawasi DPRD.
4. Program Peremajaan Permukiman Kumuh: Adanya 24 kegiatan peremajaan kawasan permukiman kumuh di sejumlah kecamatan yang dikualifikasikan untuk penanganan darurat, namun dijalankan melalui pergeseran anggaran tanpa perencanaan teknis yang matang.
5. Pemeliharaan Rutin Jalan: Sebanyak 140 kegiatan pemeliharaan rutin dan/atau berkala ruas jalan yang dianggarkan melalui mekanisme darurat bencana, padahal kegiatan tersebut merupakan kebutuhan rutin normal yang seharusnya sudah terencana dalam APBD murni.
![]() |
| Aksi Massa di Depan Gerbang Kantor Kejatisu |
Di akhir unjuk rasa, PW GHARIS Sumut menegaskan komitmen akan kembali menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dalam mengawal persoalan ini hingga tuntas dan ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.
"GHARIS Sumut berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Deli Serdang," Pintanya.
Bola liar tidak diketoknya P APBD 2026 kini menjadi bumerang bagi Bupati Deli Serdang, pasalnya sejumlah pelaksana kegiatan yang sudah menyelesaikan proyek yang dikerjakan terancam tak terbayar. Bahkan sebagian pengusaha yang sudah mengerjakan sebagian kegiatan berharap dapat pembayaran bila P APBD diketok terpaksa mundur meski rugi, dari pada rugi lebih banyak karena bakal terkatung -katung pembayarannya dibelakang hari. Salah satunya proyek pengaspalan jalan di sekitar sport center Batang Kuis.
Dalam persoalan ini, malah Pemkab Deliserdang diduga mencoba membangun framing negatif di masyarakat seolah olah tidak di ketoknya P APBD oleh DPRD adalah unsur kesengajaan oleh pimpinan DPRD dan menghambat program Pemkab untuk masyarakat. Padahal jauh hari sebelum pembahasan pimpinan DPRD sudah meminta beberapa opsi kepada Bupati salah satunya Bupati Deli Serdang membuat Perbup dan pernyataan tertulis ia bertanggung jawab penuh atas P APBD 2026 karena didalamnya ada penggunaan dana TKD khusus bencana dipergunakan diluar peruntukan yang sudah diatur dalam Permendagri. ( GN)


