![]() |
| Esron J Silaban SH MH selaku tim kuasa hukum Masdelia Simanungkalit, pasien RS Grandmed Lubukpakam, Deliserdang. (mol/kh) |
MEDAN | Esron J Silaban SH MH selaku tim kuasa hukum Masdelia Simanungkalit, pasien RS Grandmed Lubuk Pakam mempertanyakan penundaan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), terkait pengaduan pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut di Kabupaten Deliserdang yang hingga kini belum memiliki jadwal pengganti.
Esron mengatakan RDP tersebut sebelumnya dijadwalkan pada 6 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB berdasarkan surat undangan DPRD Sumut Nomor 400/5099/DPRD/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Namun, menurut dia, pihaknya menerima pemberitahuan penundaan pada 5 Oktober 2026 melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto tersebut menyebutkan rapat ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
"Ketika RDP telah dijadwalkan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah dan undangan resmi telah diterbitkan, kemudian pelaksanaannya ditunda tanpa penjelasan konkret, tentu hal tersebut patut memperoleh klarifikasi," kata Esron dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Kamis (15/10/2026).
Ia menegaskan, pihaknya menghormati kewenangan DPRD dalam mengatur agenda kelembagaan. Namun, menurut dia, penjelasan mengenai alasan penundaan dan kepastian jadwal pengganti diperlukan agar masyarakat mengetahui tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan.
Esron mengatakan pihaknya tidak serta-merta menilai penundaan tersebut sebagai pelanggaran hukum karena perubahan jadwal dapat didasarkan pada pertimbangan administratif maupun kebutuhan kelembagaan.
Meski demikian, ia meminta DPRD Sumut menjelaskan mekanisme penundaan tersebut, mengingat surat undangan RDP menyebut keputusan Badan Musyawarah DPRD Sumut tanggal 17 September 2026 sebagai dasar penjadwalan.
Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, khususnya ketentuan mengenai kewenangan Badan Musyawarah dalam menetapkan jadwal rapat dan perubahan agenda DPRD.
"Kami tidak sedang menyatakan bahwa penundaan tersebut bertentangan dengan hukum. Kami hanya meminta agar dasar pertimbangan dan mekanisme penundaan dijelaskan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut pengaduannya," ujarnya.
Esron menjelaskan permohonan RDP diajukan untuk membahas pengaduan kliennya terkait pelayanan kesehatan di RS Grandmed Lubuk Pakam, termasuk akses terhadap informasi rekam medis, transparansi pelayanan medis, serta pembiayaan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu persoalan yang meminta penjelasan adalah pembayaran biaya tambahan sebesar Rp16.183.300 yang berdasarkan dokumen pembayaran dimiliki pihak kuasa hukum, telah dibayarkan kepada rumah sakit.
Pihak keluarga pasien menghendaki penjelasan mengenai dasar pembebanan biaya tersebut dan keterkaitannya dengan pelayanan serta pembiayaan melalui program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Selain itu, pihaknya meminta penjelasan mengenai ruang lingkup informasi rekam medis yang dapat diakses pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap DPRD dapat memfasilitasi forum pengawasan agar setiap pihak memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan kewenangannya masing-masing, khususnya mengenai perlindungan hak pasien dan transparansi pelayanan kesehatan," katanya.
Ia menegaskan permohonan RDP tersebut bukan untuk meminta DPRD menyatakan pihak tertentu bersalah, melainkan memfasilitasi klarifikasi dari rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan instansi kesehatan terkait.
Proses pengaduan yang ditempuh kliennya juga harus tetap menghormati kewenangan lembaga peradilan dan instansi penegak hukum.
Esron berharap pimpinan DPRD Sumut memberikan penjelasan resmi mengenai alasan penundaan RDP, mekanisme pengambilan keputusan, serta kepastian jadwal pelaksanaan pengganti.
"Kami berharap pengaduan masyarakat yang telah memperoleh perhatian dan penjadwalan resmi tidak berhenti tanpa kepastian. Keterbukaan mengenai proses penanganan aspirasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat kepada lembaga perwakilan rakyat," ujarnya.
Ia menambahkan, permintaan klarifikasi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Kami tetap menghormati DPRD Sumut dan seluruh pihak terkait serta berharap RDP dapat segera dijadwalkan kembali agar persoalan yang diadukan memperoleh penjelasan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Esron.
Secara terpisah, Ketua Komisi E DPRD Sumut Muhammad Subandi yang dikonfirmasi terkait penundaan RDP tersebut hingga berita ini dikirimkan belum memberikan penjelasan. (RobS/RS)

