MEDAN | Giliran tiga saksi fakta dihadirkan sekaligus tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan uang suap (gratifikasi) mencapai Rp1 miliar oleh eks Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dari kontraktor/rekanan atas nama terdakwa Yaqub Abdhal Mu’arif, Kamis (15/10/2026) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Yakni Winnada Akbar selaku pegawai honorer juga mantan ajudan Ondim ketika dipercaya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Langkat 2022 hingga 2023, Runiza Wahyudi selaku honorer nyambi sebagai kontraktor di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat serta Gembira.
Di hadapan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis, saksi Winnada Akbar membenarkan adanya informasi operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dengan barang bukti sebesar Rp100 juta terkait proyek yang diberikan eks Bupati Ondim kepada terdakwa Yaqub. Uang tersebut diterima melalui orang kepercayaan mantam Bupati Ondim bernama Syahrial Harahap, juga mantan Anggota DPRD Provinsi Sumut.
Saksi juga menyebutkan, tahun 2015 dan 2026 terdakwa ada lima kali datang ke Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Langkat di bilangan Japan Proklamasi, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat menemui Ondim. Namun saksi untuk kesekian kalinya mengatakan, tidak tahu persis apakah pertemuan keduanya terkait pekerjaan proyek atau tidak.
Tim JPU kemudian mencecar saksi mengenai alat bukti berupa kwitansi penyerahan uang dari terdakwa Yaqub Abdhal Mu’arif sebesar Rp900 juta tertanggal 29 Mei 2026.
“Saya disuruh bapak (Ondim) cari kwitansi yang bahasanya pinjaman. Sudah diterima pinjaman dari Yaqub sebesar Rp900 juta. Kwitansinya kemudian dibawa supir pribadi pak bupati bernama Zulkifli Jambak. Waktu di rumah dinas tidak ada penyerahan uang,” urainya.
“Izin Yang Mulia, di kwitansi ini disebut uang Rp900 juta diterima dari terdakwa Yaqub tapi yang menandatangani justru terdakwa Yaqub,” timpal JPU KPK dan sempat mengundang senyum tipis As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Cipto Hosari Nababan dan Syah Rijal Munthe.
Penuntut umum menduga adanya indikasi kwitansi dimaksud buru-buru dibuat, menyusul adanya informasi tim penyidik KPK sedang berada di Sumut. “Kasar kali mainnya Ondim ini,” ucap JPU berkacamata itu.
Hakim ketua pun kembali mencecar alat bukti kwitansi menggelitik dimaksud. “Siapa yang seharusnya terima? Kenapa bupati pinjam ke terdakwa Yaqub,” cecar As’ad Rahim Lubis. “Ondim pak. Gak tahu pak,” timpal saksi akrab disapa: Akbar itu.
Asosiasi Kontraktor
Sementara saksi lainnya, Runiza Wahyudi menerangkan, ada mendapat dua paket pekerjaan setelah mendapat kabar dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kadis PUTR) Kabupaten Langkat Khairul Azmi-red).
“Dipanggil pak Kadis PU. Dikasih judul kerjaan. Terus saya hubungi Putra Batubara, Ketua Asosiasi (Ketua DPC Asosiasi Kontraktor Nasional/Askonas Kabupaten Langkat). Pinjam dua perusahaan pengerjaan pengaspalan di dua lokasi. Fee pinjam bendera 1,5 persen dari nilai kontrak kedua pekerjaan itu. Sekitar Rp10 juta.,” urainya.
Sedangkan total nilai pekerjaan sebesar Rp700-an juta. Pengadaan secara Penunjukan Langsung (PL). Hanya saja pantauan awak media, di awal saksi pegawai honorer merangkap kontraktor tersebut tampak berusaha mengelak adanya komunikasi dengan eks Bupati Ondim maupun orang-orang dekatnya.
“Kebetulan saya juga kadang jadi sopir ibu (istri Bupati Ondim) Yang Mulia,” katanya. Setelah selesai pekerjaan, saksi dimintai Zulkifli Jambak, ajudan Ondim menyerahkan uang Rp150 juta termasuk pengembalian Rp20 juta yang pernah dipinjamnya dari eks bupati.
“Artinya ada commitment fee kepada bupati sebesar 20 persen saudara saksi? Apa sudah biasa kasus seperti ini di Langkat,” cecar JPU dan saksi pun tampak beberapa saat menunduk.
OTT Suap Kontraktor
JPU KPK mejerat eks Bupati Langkat Ondim menerima suap (gratifikasi) mencapai Rp1 miliar dari kontraktor/rekanan terdakwa Yaqub Abdhal Mu’arif, atas 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan (Disdik) serta 5 lainnya di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), periode Maret 2025 hingga Juli 2026.
Terdakwa dan mantan Bupati Ondim sudah berteman sejak Ondim sebagai Wakil Bupati Langkat Tahun 2019-2022 hingga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat 2022-2024 selanjutnya menjadi Tim Sukses (TS) Ondim di Pilkada Serentak Kabupaten Langkat 2024-2029.
Zulkifli Jambak yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kabupaten Langkat juga bertugas sebagai sopir sekaligus ajudan dari Ondim dipercaya untuk mengurusi keperluan pribadi mantan orang pertama di kabupaten dijuluki ‘Negeri Bertuah’ tersebut.
![]() |
| Di hadapan majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis, pemeriksaan para saksi fakta berlangsung alot di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts) |
Ia juga ditugaskan Ondim menerima, menyetorkan dan mentransfer sejumlah uang dari Yaqub. “Bahwa Syahrial Harahap merupakan mantan Anggota DPRD Provinsi Sumut dan teman dekat sekaligus orang yang dipercaya oleh Syah Afandin alias Ondim untuk menerima sejumlah uang dari terdakwa,” urai jaksa.
Tahun 2025 terdakwa mendapatkan paket pekerjaan pada Disdik dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat yang telah diplott oleh mantan bupati untuk dikerjakan oleh terdakwa. Belakangan terungkap sejumlah perusahaan dipinjam Yaqub Abdhal Mu’arif.
PPK Disdik Supriadi
Pada Maret 2025 Ondim selaku Bupati Langkat meminta Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PL pada Disdik untuk datang ke Rumdin Bupati dengan membawa dokumen/data paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2025.
Setelah dokumen/data paket pekerjaan pada Disdik Langkat diserahkan, beberapa hari kemudian Supriadi dipanggil Ondim agar datang ke Rumdin
Bupati kemudian diberikan daftar ploting 80 paket pekerjaan pada Disdik TA 2025 yang sudah ada catatan tangan dari Ondim untuk diberikan atau dikerjakan oleh terdakwa Yaqub Abdhal Mu’arif.
Di bulan April 2025 terdakwa dihubungi Supriadi dan diminta menemui Ondim di Rumdin Bupati. Bahwa pada pertemuan tersebut ia menyampaikan 80 paket pekerjaan secara PL tersebut akan diberikan kepada terdakwa dengan total anggaran sekitar Rp10 miliar dan meminta fee proyek sebesar 10 persen dari nilai kontrak kegiatan dimaksud. Akhirnya disepakati Rp900 juta sebagai uang muka fee proyek.
“Bahwa proses Pengadaan Barang dan Jasa tersebut hanya formalitas saja karena dari awal sudah ada perintah dan arahan dari Syah Afandin alias Ondim selaku Bupati Langkat kepada Supriadi selaku PPK dan diketahui oleh Darul Ulum Harahap selaku Pejabat Pengadaan agar perusahaan terdakwa Yaqub Abdhal Mu’arifditunjuk untuk dimenangkan untuk 80 paket pekerjaan dengan pagu total sebesar Rp9.534.311.140.
Santer diberitakan sebelumnya, dugaan praktik gratifikasi di Pemkab Langkat tersebut hasil operasi tangkap tangan (OTT) tim Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Ondim terkena OTT, Kamis (2/7/2026) lalu.
KPK mengamankan Syah Afandin bersama sejumlah pihak dalam operasi yang berlangsung di Langkat, Binjai dan Medan. Keesokan harinya KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Mu'arif sebagai tersangka dengan barang bukti di antaranya uang Rp100 juta. (ROBERTS/RS)


