-->

Kabut Asap, Pemkab Toba Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh pada 16-21 Oktober 2026

Sebarkan:


Kabut asap tebal, selimuti wilayah Toba, salah unit sekolah di Toba, Jumat (16/10/2026). (Mol/Olo) 

TOBA
| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP sederajat pada 16–21 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Nomor 400/1667/DISDIKPORA/2026 tentang Kebijakan Lanjutan Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Paber Napitupulu, di Balige pada 15 Oktober 2026 itu ditujukan kepada kepala sekolah PAUD, SD, MI, SMP, dan MTs negeri maupun swasta se-Kabupaten Toba.

Dalam surat tersebut dijelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak kabut asap di sejumlah wilayah, serta surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengenai penyesuaian kegiatan pembelajaran akibat karhutla.

Selama penerapan PJJ, seluruh peserta didik diminta mengikuti kegiatan belajar dari rumah masing-masing dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh pihak sekolah.

Kepala sekolah juga diminta mengimbau orang tua atau wali murid agar mengawasi pelaksanaan pembelajaran dan memastikan anak tetap berada di dalam rumah selama jam belajar. Aktivitas di luar rumah juga diminta untuk dibatasi.

Sementara itu, guru dan tenaga pendidik diwajibkan memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional tanpa memberikan beban berlebihan kepada peserta didik.

Selain perubahan pola pembelajaran, kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan dengan mekanisme bekerja dari rumah atau *work from home* (WFH).

Kepala sekolah bertanggung jawab memantau pelaksanaan PJJ dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Toba.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Toba Donni Raymond Simamora saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026) mengimbau agar peserta bimbingan belajar (bimbel), les atau kursus untuk mempertimbangkan pembelajaran jarak jauh. 

"Atau minimal diwajjbkan menggunakan masker  bagi murid," ucap Kadis Raymond Simamora. 

Pemkab Toba menyatakan pelaksanaan kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara serta petunjuk dari pihak berwenang.

Adapun informasi mengenai perpanjangan masa PJJ atau kembalinya kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka akan disampaikan kemudian.

Melalui kebijakan ini, satuan pendidikan di Kabupaten Toba diharapkan tetap menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar sekaligus mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta seluruh warga sekolah selama kondisi kabut asap berlangsung. (os/os) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini