-->

Barang Bukti 20 Paket Sabu, Polsek Gunung Malela Amankan Pria Diduga Sindikat Pengedar Narkoba

Sebarkan:

SIMALUNGUN

Foto: Tersangka RS alias R Diduga Sindikat Pengedar Narkotika Bersama Barang Bukti, Diapit Petugas (mol/hs)
SIMALUNGUN |  Komitmen memberantas narkotika, Polsek Gunung Malela - Polres Simalungun kembali menunjukkan prestasi gemilang dengan keberhasilan meringkus seorang pria diduga sindikat pengedar sabu-sabu di wilayah hukumnya, di Jalan Akasia Raya, Desa Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa, (13/10/2026) sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky Bonari Siahaan SH MH, Rabu (14/10/2026) siang memaparkan pelaku berinisial RS alias R alias Kiting, 41, warga Jalan Kedondong II, Desa Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

AKP Hengky menyebut, pengungkapan ini bermula dari laporan warga Jalan Akasia Raya yang sangat resah atas penyalahgunaan, peredaran dan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjut laporan, AKP Hengky B Siahaan bertindak cepat mengerahkan tim opsnal ke lokasi yang disebut warga dipimpin Kanit Reskrim Ipda Roy Frans Rumapea SH untuk menyelidik dan meringkus target.

Tiba di lokasi. Dari pengintaian tim opsnal melihat seorang pria sesuai ciri-ciri yang disebut warga sedang duduk dengan gelagat mencurigakan. Satu komando dari Kanit Reskrim, tim bergerak serentak menyergap. Pria yang mengaku sebagai RS alias R alias Kitting tidak berkutik diamankan dan digeledah, ditemukan barang bukti sabu dan barang terkait narkotika.

Diinterogasi melekat, pelaku mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Kedondong. Tidak buang waktu, pelaku langsung diboyong ke kediamannya. Dari bawah tempat tidur ditemukan lagi sabu-sabu. 

Kata AKP Hengky. Dari pengungkapan dan penangkapan pelaku RS, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua puluh paket plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga sabu-sabu berat brutto 2,53 gram, satu unit timbangan digital, satu alat isap sabu (bong) satu unit handphone android serta uang tunai sejumlah Rp180.000 diduga hasil penjualan narkoba.

"Pelaku mengakui kepemilikan narkotika yang diperoleh dari seorang pria inisial O. Namun saat pengembangan, pria ini belum berhasil ditemukan," ungkap AKP Hengky B Siahaan seraya menyatakan akan terus mengejarnya demi mengungkap jaringan di atas RS.

Selanjutnya RS alias R alias Kitting berikut semua barang bukti diboyong ke Mapolsek Gunung Malela untuk penyidikan melengkapi berkas pelimpahan ke Satres Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan lanjut dan proses hukum.

“Kami akan terus mengembangkan kasus hingga tuntas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas AKP Hengky B Siahaan.

Masih kata Kapolsek, pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat sekaligus mewujudkan semangat 'Polisi Bersama Masyarakat' untuk melindungi, mengayomi dan melayani, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Gunung Malela,” ujar Kapolsek.

Diujung pemaparan, AKP Hengky mengimbau  seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk tetap pro aktif memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan setiap gelagat mencurigakan terkait transaksi dan penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian terdekat.

“Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Simalungun yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” ajak AKP Hengky B Siahaan menutup penjelasan (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini