-->

Anggaran Fantastis Revitalisasi SLBN Pinangsori Disorot, Pekerja Akui Proyek Pagar Tak Sesuai RAB dan Kepsek Bungkam

Sebarkan:

SLBN Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah,Provinsi Sumatera Utara. (mol/Yas).

TAPTENG
| Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SLB Negeri Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. 

Proyek fisik swakelola yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan masa kontrak 150 hari kalender tersebut diduga menyimpan kejanggalan serius, mulai dari realisasi anggaran hingga asas manfaat bangunan.

Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung awak media di lapangan, terdapat empat papan plang proyek swakelola oleh Panitia Satuan Pendidikan dengan akumulasi anggaran yang cukup fantastis, meliputi:

Pemasangan Paving Block Halaman,  Rp86.010.000, Penataan Lingkungan dan Utilitas (Akses Aksesibilitas Sirkulasi Pejalan Kaki & Pengendara) Rp222.107.000, Rehabilitasi Ruang Pembelajaran Khusus Rp29.787.000 dan penataan Lingkungan dan Utilitas (Pembangunan Pagar Sekolah) Rp326.586.600

Diduga Mark-Up Anggaran

Alokasi dana untuk item Penataan Lingkungan berupa Akses Aksesibilitas bagi pejalan kaki dan kendaraan senilai Rp222 juta lebih menjadi salah satu poin yang paling memicu tanda tanya besar. 

Angka tersebut dinilai tidak wajar jika disandingkan dengan kondisi riil di lapangan.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan memaparkan bahwa infrastruktur sirkulasi tersebut sebenarnya sudah terbangun sejak lama.

"Banyak hal yang janggal dan perlu diaudit ulang. Jalan sirkulasi pejalan kaki dan kendaraan itu dari awal memang sudah ada dan sudah dibangun sebelumnya. Proyek saat ini hanya renovasi ringan. Jika melihat pagu anggaran yang mencapai Rp222 juta, saya rasa keuntungan yang diambil terlalu jauh," ungkap sumber tersebut dengan nada curiga.

Pengakuan Pekerja Proyek

Dugaan penyimpangan ini semakin diperkuat oleh pengakuan blak-blakan dari salah seorang pekerja (tukang) yang terlibat langsung dalam pengerjaan fisik di sekolah tersebut. Khususnya pada item Pembangunan Pagar Sekolah yang menelan biaya jumbo sebesar Rp326.586.600.

Secara mengejutkan, pekerja tersebut memaparkan bahwa metode pengerjaan di lapangan diduga kuat menabrak aturan teknis yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Pemasangan pagar kami main cor saja, tidak mengikuti sistem yang tertera di RAB. Pokoknya upah yang kami kejar. Mengenai kualitas, itu terserah pihak sekolah. Kami hanya melaksanakan apa pun perintah dari sana," aku pekerja proyek tersebut secara jujur kepada awak media.

Ruang Kerja Selalu Terkunci

Guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides) dan menjunjung tinggi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), awak media telah berupaya maksimal membuka ruang klarifikasi. Namun, Kepala Sekolah SLBN Pinangsori, Idawati Siregar, selaku penanggung jawab penuh proyek swakelola ini, memilih menutup diri secara rapat.

Indikasi ketidakbukaan ini bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan catatan investigasi di lapangan, selama proyek revitalisasi sekolah ini berjalan, kru Metro-Online.co sudah berulang kali menyambangi sekolah untuk memantau perkembangan pembangunan sekaligus melakukan fungsi kontrol sosial. Namun ironisnya, ruang kerja Kepala Sekolah selalu ditemukan dalam kondisi terkunci rapat, dan keberadaan Idawati Siregar seolah "gaib" serta tidak pernah bisa ditemui di area sekolah.

Puncaknya, sebelum berita ini ditayangkan, awak media menempuh prosedur formal dengan menitipkan pesan konfirmasi resmi serta permohonan klarifikasi secara tertulis melalui chat WhatsApp pribadi milik salah satu guru di sekolah tersebut yang bernama Tigor, untuk diteruskan langsung kepada Kepala Sekolah.

Guna memastikan kepastian hak jawab tersebut, awak media kembali mendatangi sekolah pada Rabu pagi (7/10/2026) dan mempertanyakan status konfirmasi tersebut kepada Tigor. Dalam keterangannya di lingkungan sekolah, Tigor membenarkan bahwa seluruh poin pertanyaan jurnalis telah disampaikan langsung kepada pimpinannya.

"Sudah saya sampaikan (ke Kepala Sekolah), tetapi sampai sekarang belum ada klarifikasi atau tanggapan dari beliau," ujar Tigor singkat pagi ini, Rabu (7/10/2026).

Hingga berita ini naik cetak dan melewati tenggat waktu (deadline) penayangan, Idawati Siregar tetap memilih bungkam dan tidak memberikan respons sedikit pun atas temuan warga maupun pengakuan dari para pekerja proyeknya sendiri.

Gedung Lama Ditempati Warga

Bukan hanya persoalan transparansi anggaran proyek baru, potret tata kelola aset di SLBN Pinangsori juga dinilai memprihatinkan. Hasil investigasi visual menemukan fakta bahwa sejumlah bangunan lokal baru yang selesai dibangun justru terkesan mangkrak dan kosong tanpa aktivitas belajar-mengajar.

Ironisnya, terdapat sekitar 7 hingga 8 lokal bangunan lama yang dibiarkan kosong oleh pihak sekolah, namun kini diduga telah dialihfungsikan dan ditempati oleh warga masyarakat untuk kepentingan pribadi. Kondisi ini memicu spekulasi liar di tengah publik bahwa proyek revitalisasi ini hanya sekadar mengejar serapan anggaran negara, tanpa mempertimbangkan skala prioritas dan kebutuhan riil siswa disabilitas di sekolah tersebut.

Evaluasi Total 

Minimnya inspeksi mendadak (sidak) dari instansi terkait ke wilayah Kecamatan Pinangsori diduga menjadi celah longgarnya pengawasan, sehingga pihak sekolah leluasa mengelola anggaran ratusan juta rupiah tanpa transparansi. Publik kini mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proyek swakelola di SLBN Pinangsori ini. (YAS/REM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini