![]() |
| Dokunen foto advokat Benri Pakpahan SH MH bersama tim dan klien Kornauli Sinaga alias Nai Polman serta sanak keluarga. (mol/bn) |
MEDAN | Advokat Benri Pakpahan SH MH selaku penasihat hukum (PH) Kornauli Sinaga alias Nai Polman, mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige yang menjatuhkan vonis bebas kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman.
“Pertama, kita mengucapkan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkat-Nya. Kedua, kita mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim PN Balige yang menangani perkara Nomor 66/Pid.B/2026/PN Blg secara transparan, objektif dan sangat teliti dari awal hingga putusan,” ujar Benri di Medan, Sabtu (10/10/2026).
Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis (8/10/2026) oleh majelis hakim diketuai Josua Aginta Ginting didampingi hakim anggota Ridha Fahmi Ananda dan Anderson Peruzzi Simanjuntak.
Dalam amar putusannya, majelis hakim pada pokoknya menyatakan terdakwa Kornauli Sinaga alias Nai Polman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.
Yakni Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Atas putusan bebas tersebut, sambung Benri Pakpahan, tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi berdasarkan ketentuan KUHAP Baru Nomor 20 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.
“Jadi, intinya vonis bebas terhadap klien kita telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perkara yang menjerat kliennya berawal dari peristiwa saling lapor pada 2025 terkait dugaan tindak pidana pengancaman.
Menurut Benri, Kornauli juga pernah membuat laporan atas peristiwa tersebut. Sementara itu, pihak yang dilaporkan kliennya telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara yang menempatkan Kornauli sebagai terdakwa, tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Ben Pakpahan, SH, MH & Rekan, "Marsahalai Hamonangan" sebelumnya mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Samosir.
Benri menyebut perlawanan tersebut sempat dikabulkan sehingga dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Namun, jaksa kemudian memperbaiki dan mengajukan kembali dakwaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
“Puji Tuhan, hasil putusan hakim pada intinya menyatakan terdakwa Kornauli Sinaga alias Nai Polman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Terdakwa dibebaskan dan hak-haknya dipulihkan,” katanya.
Benri menuturkan, berdasarkan kronologi yang disampaikan kliennya dan kajian hukum yang dilakukan, terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu dicermati dalam perkara tersebut.
Ia menilai keterangan saksi dan fakta yang terungkap di persidangan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
“Dari kronologi yang diceritakan klien kami, setelah kita kaji dan analisis secara hukum, menurut pandangan saya, klien kami justru merupakan korban. Puji Tuhan, setelah masuk persidangan, keterangan saksi dan fakta-fakta yang terungkap akhirnya menjadi bagian dari pembuktian bahwa dakwaan terhadap klien kami tidak terbukti,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kornauli merupakan perempuan berusia 58 tahun yang bekerja sebagai petani atau pekebun. Menurut Benri, kliennya juga merupakan seorang janda yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarganya.
Benri mengatakan kliennya sebelumnya menghadapi ancaman pidana penjara selama satu tahun. Karena itu, putusan bebas tersebut memiliki arti tersendiri bagi Kornauli dan keluarganya.
Pengingat
“Seorang ibu yang sudah berusia 58 tahun dihadapkan dengan ancaman penjara satu tahun. Kemudian, melalui putusan ini dinyatakan bebas dan tidak bersalah. Bagi kita, ini merupakan anugerah. Artinya, keadilan itu ada bagi orang kecil dan orang lemah,” tuturnya.
Terkait langkah selanjutnya, Benri mengatakan pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan kliennya mengenai tindakan yang perlu dilakukan setelah putusan dibacakan.
Ia berharap putusan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap perkara pidana harus diperiksa secara cermat berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
“Harapan kita, keadilan benar-benar ditegakkan berdasarkan fakta-fakta persidangan secara transparan dan objektif. Sekali lagi, kita berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang telah memeriksa perkara ini hingga putusan,” pungkasnya. (RobS/RS)

