-->

Revitalisasi SDN 056641 Paluh Sipat Babalan sebesar Rp.890.578.677 Terbengkalai

Sebarkan:

 


Kondisi rehabilitasi di SDN 056641 paluh sipat Desa teluk Meku Kecamatan Babalan Langkat yang telah dipakai belajar mengajar meski masih terbengkalai(Poto:mol/mp)

LANGKAT | Data yang dihimpun metro online Rabu (2/9/2026) di SDN 056641 paluh sipat, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat telah dipakai belajar mengajar meski rehabilitasi belum rampung.

Rehabilitasi ruang kelas di SDN 056641 paluh sipat jalan Hasan perak, desa teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat melalui program revitalisasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026 sebesar 890.578.677 rupiah kini terbengkalai.

Terlihat rehabilitasi beberapa ruang kelas untuk belajar siswa masih belum rampung pengerjaannya, seperti flapon luar keliling, kemudian lantai dan lainnya.

Tidak hanya itu, rehabilitasi toilet sekolah juga terlihat belum rampung sebagaimana toilet pada umum nya.

Meski belum rampung, gedung ruang kelas serta toilet tersebut sudah dipergunakan.

Kepala SDN 056641 Paluh sipat Agus Siswanto membenarkan kalau rehabilitasi ruang kelas dan toilet terbengkalai, "iya masih belum selesai udah ditinggal sama pemborong nya" ucap Agis Siswanto.

Dia mengaku kalau rehabilitasi ruang kelas serta toilet dan lainnya diborong oleh rekanan berinisial RL warga stabat, namun rehabilitasi tersebut sampai saat ini masih terbengkalai.




"Ya tujuh sekolah SDN yang mendapat dana revitalisasi diborong oleh RL, termasuk sekolah saya yang masih terbengkalai namun sudah ditinggalkannya" ucap kepala sekolah.

Sementara itu, sumber metro online yang merupakan orang dalam, membenarkan kalau RL yang merupakan rekanan atau pemborong titipan dari DInas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat.

Ya"si RL tersebut mendapat borongan rehabilitasi sebanyak 7 sekolah SDN di teluk Aru"ucap sumber.

Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan dan Pengajaran Langkat, Muhammad Fazar Kurniawan membantah jika oknum berinisial RL yang disebut-sebut pemborong tersebut titipan Dinas.

"Itu tidak benar sama sekali, tidak ada yang namanya titipan Dinas sebagai pemborong, ucap Kabid SD.

Dan jika benar si RL meninggalkan pekerjaan nya harus dilaporkan oleh kepala sekolah kepada penegak hukum, itu semua kesalahan daripada kepala sekolah mengapa dikasih kepada pemborong, sebut Muhammad Fazar kurniawan.(mp/mp)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini