![]() |
| Resty Ardila Yuningsih Nainggolan resmi melaporkan suaminya, Iqbal Akbar, ke Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan perselingkuhan dan perbuatan tidak menyenangkan, Kamis (24/9/2026). (Mol/Ist) |
Kini, Resty resmi melaporkan suaminya ke Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan perselingkuhan dan perbuatan tidak menyenangkan, Kamis (24/9/2026).
Usai membuat laporan, Resty membantah tudingan dirinya memfitnah atau memutarbalikkan fakta terkait keberadaan sang suami di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan.
Kepada wartawan, Resty mengaku datang langsung ke lokasi dan melihat sendiri suaminya keluar dari THM yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, pada 12 September 2026 sekitar pukul 04.43 WIB.
Resty mengaku sudah berada di sekitar lokasi sejak pukul 02.00 WIB setelah memperoleh informasi dari kerabat.
"Saya menunggu dari jam 2 sampai jam 4.43 WIB, suami saya keluar dari tempat hiburan itu bersama perempuan," ujar Resty didampingi kuasa hukumnya.
Resty menyebut saat itu dirinya datang bersama orang tua. Dia menyebut melihat langsung Iqbal bersama seorang wanita dan keduanya dalam posisi bergandengan tangan.
Kemudian, pertemuan tersebut berujung keributan seperti video viral yang tersebar sebelumnya di media sosial.
Selain itu, Resty mengaku dirinya juga mendapat hinaan secara verbal. Menurutnya, Iqbal malah mengucapkan kata talak di hadapan dirinya dan orang tuanya.
Kemudian, suaminya, kata Resty, sempat membandingkan wanita yang bersamanya dengan dirinya sebagai istri sahnya.
Pernyataan tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang disampaikan Resty ke Polda Sumut.
Resty mengaku tidak hanya membawa cerita ketika membuat laporan.
Sejumlah barang bukti disebut telah diserahkan kepada polisi, diantaranya billing pemesanan KTV, dua tiket bioskop serta tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan dugaan hubungan perselingkuhan tersebut.
Resty juga mempertanyakan bantahan suaminya yang disebut hanya berada di area parkiran untuk menjemput kerabat.
"Kenapa saya tidak kenal dengan kerabat yang dijemputnya dan kenapa juga kerabatnya tidak kenal dengan saya selaku istri?" katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Resty menjelaskan, sebelum insiden 12 September, rumah tangga keduanya sudah mengalami keretakan.
Resty mengaku telah pisah ranjang dan tidak tinggal serumah dengan Iqbal selama sekitar tiga bulan. Kemudian Resty meninggalkan rumah pada Juli 2026 dan tinggal bersama orang tuanya setelah terjadi pertengkaran dengan suaminya.
Dalam polemik ini, Iqbal membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Dengan adanya laporan dari kedua pihak, polemik ini kini bergulir melalui jalur hukum.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria diduga Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tebingtinggi berinisial IA diciduk istri sahnya saat baru pulang dugem bersama diduga wanita lain.
Dilihat dari rekaman video yang viral di media sosial, Selasa (22/9/2026), tampak IA sedang bersama seorang wanita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada 12 September 2026 sekitar pukul 04.43 WIB di sebuah lokasi hiburan malam di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.
Bukan hanya video, surat pengaduan istri sah IA berinisial RAYN yang ditujukan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) juga beredar di media sosial.
Surat tersebut berjudul "SURAT PENGADUAN PERSELINGKUHAN ASN DAN PENTELANTARAN ISTRI" tersebut dilayangkan kepada BGN c.q Kepala KPPG Medan pada 15 September 2026. (Red/Red)

