![]() |
| Walau kondisi Pasar Marelan rusak dan kumuh namun restribu tetap ditagih dari pedagang dan pengunjung. (mol/dok). |
Ironisnya, di tengah kerusakan itu PUD Pasar Kota Medan masih tetap memungut retribusi dan kontribusi bulanan kepada pedagang.
Atap Bocor Pedang Perbaiki Sendiri
Kerusakan paling parah ada di lantai 2. Atap banyak yang jebol dan tidak layak. Saat hujan, air menetes langsung ke lapak dan menggenangi lorong pasar.
"Kalau hujan deras, barang dagangan pasti rusak. Kami sampai patungan beli seng plastik dan kanopi sendiri biar tidak kebanjiran," ujar Umar, pedagang Pasar Marelan.
Genangan air juga membuat lantai licin dan rawan kecelakaan kerja. Kondisi ini dinilai sudah berlangsung lama tanpa ada perbaikan signifikan dari pengelola.
Bayar Tapi Fasilitas Tak Layak
Pertanyaan yang sama terlontar dari para pedagang, ke mana aliran dana retribusi yang mereka bayar tiap hari?
"Tiap hari dikutip retribusi. Tapi pasar tetap kumuh dan nyaris rubuh. Kami minta ada kejelasan, berapa pemasukan dari Pasar Marelan dan berapa yang dipakai untuk perawatan," tegasnya.
Para pedagang menilai, jika pelayanan tidak sebanding dengan pungutan maka wajar jika muncul penolakan atau penundaan pembayaran.
Pemko Medan Diminta Bertanggung Jawab
Sebagai fasilitas publik, pengelolaan Pasar Marelan wajib tunduk pada aturan:
1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pasar rakyat menjadi urusan wajib Pemko untuk menjamin pelayanan dasar dan perlindungan masyarakat.
2. Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar. Artinya harus ada fasilitas yang layak.
3. Permendag No. 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penataan Pasar Tradisional: Pengelola wajib memelihara kebersihan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pasar.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP: Masyarakat berhak tahu berapa penerimaan retribusi dan bagaimana penggunaannya.
"Pasar itu bukan hanya bangunan. Ini tempat ribuan UMKM dan warga kecil menggantungkan hidup. Negara wajib hadir memastikan keselamatan dan kelayakannya," ujar pengamat pasar tradisional Kota Medan.
Audit
Pedagang dan masyarakat mendesak Pemko Medan dan PUD Pasar Kota Medan serta aparat penegak hukum (APH) segera mengaudit semua restribu yang dikutip dari pedagang dan parkir kendaraan.
Selain itu pedagang juga mengambil langkah untuk membenahi Pasar Marelan yakni:
1. Lakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap struktur bangunan Pasar Marelan. Jika berbahaya, lakukan pengamanan dan relokasi sementara.
2. Alokasikan anggaran perbaikan secara prioritas di APBD Kota Medan.
3. Buka laporan keuangan penerimaan retribusi Pasar Marelan dan realisasinya untuk pemeliharaan.
"Tolong jangan tutup mata. Kami tidak menolak bayar retribusi. Tapi tolong buktikan uang itu kembali ke kami dalam bentuk pasar yang aman dan layak," ujar Boru Siregar.
Hingga berita ini diturunkan, PUD Pasar Kota Medan belum memberikan penjelasan resmi. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi dan memberikan hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait. (RE Maha/REM).

