![]() |
| Dirut PT PASU / Pras Tbk Djoko Sutrisno, Kamis (11/9//2026) malam tadi akhirnua divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts) |
Selain itu, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Cipto Hosari Nababan dan Poster Sitorus menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang JPU untuk melunasi denda tersebut. Dalam keadaan harta bendanya juga tidak mencukupi maka dipidana selama 190 hari penjara.
Djoko Sutrisno diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait gagal bayarnya PT PASU / Pras Tbk atas penjualan aluminium tahun 2019 dengan mengubah skema pembayaran dari cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen agent acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari yang berujung gagal bayar.
UP
Sekaligus mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 9.044.247 atau Rp141.041.775.880, akibat pembelian terhadap aluminium jenis Alloy dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Selain itu, Djoko Sutrisno juga dikenakan dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp141.041.775.880.
Dengan ketentuan serupa, bila harta bendanya tidak mencukupi menutupi UP tersebut dip dana 1.095 hari penjara.
3 Eks Pejabat Inalum
Sebelumnya tiga eks pejabat PT Inalum (berkas penuntutan terpisah) secara bergantian divonis masing-masing 7 tahun bui dan denda Rp500 juta subsidair 140 hari penjara, tanpa pidana UP.
Baik Joko Susilo selaku eks Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tahun 2019, Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana periode 2019-2021 maupun Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice (SEV) President Pengembangan, juga diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.
Menurut majelis hakim, skema pembayaran atas penjualan Alloy kepada PT PASU sudah dituangkan dalam SK Direksi PT Inalum Nomor SK-020/DIR/2019, yakni wajib menggunakan pembayaran di muka atau secara cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Kemudian ada diskonto dari pihak Bank Mandiri dan BRI Cabang Semarang guna menghindari gagal bayar.
Namun setahu bagaimana Joko Susilo bersama Oggy Achmad Kosasih, Dante Sinaga dan Dirut PT (PASU / Pras) Tbk Djoko Sutrisno melalui forum Komite Operating, menggelar rapat.
“Hasil rapat skema pembayaran atas penjualan Alloy semula di muka atau secara cash dan SKBDN serta adanya diskonto dari Bank BRI Cabang Surabaya, berubah menjadi dokumen D/A dengan tenor 180 hari tersebut dinilai menguntungkan pihak PT PASU / Pras.” urai hakim ketua.
Tanpa memeriksa dokumen penjualan dan lainnya perbuatan terdakwa dapat diklasifikasikan turut serta secara melawan hukum. Di awal tahun 2020, pembayaran hasil penjualan ke PT PASU / Pras memang tidak ada masalah.
Persoalan timbul ketika jatuh tempo Juli 2020 dan terjadi gagal bayar serta sempat dihentikan penjualan selanjutnya muncul skema D/A tersebut.
Fakta hukum menarik lainnya terungkap di persidangan, terdakwa sempat melakukan pembayaran atas pembelian aluminium jenis Alloy kepada PT Inalum lewat cek mundur, namun tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya alias saldo tidak mencukupi.
![]() |
| Terdakwa Dante Sinaga, Joko Susilo dan Oggy Achmad Kosasih (searah jarum jam) masing-masing dihukum 84 bulan (7 tahun) bui. (mol/roberts) |
Majelis juga mempertimbangkan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa bahwa pemicu gagal bayar akibat force majeure dampak global dari pandemi Covid-19. Namun alasan dimaksud tidak dapat diterima. Sebab gagal bayar tersebut bisa diantisipasi bila ada diskonto dari pihak bank. Juga tidak ada aset yang dijadikan sebagai agunan.
Baik JPU, terdakwa Joko Susilo maupun tim penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.
Sementara beberapa pekan lalu JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara Rahmad menuntut Djoko Sutrisno agar dipidana 16,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 180 hari penjara, serta membayar UP sebesar Rp141.041.775.880 dengan ketentuan serupa, dipidana 3 tahun penjara.
Sedangkan ketiga eks pejabat PT Inalum masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 140 hari penjara. (ROBERTS/RS)


