-->

Gagal Bayar Alloy Rp141 M, Eks Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum Divonis 7 Tahun

Sebarkan:

Joko Susilo selaku eks Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum akhirnya divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)
MEDAN | Joko Susilo selaku eks Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tahun 2019, Jumat (11/9/2026) ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan akhirnya divonis 7 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Cipto Hosari Nababan dan Poster Sitorus menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp500 juta.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang JPU untuk melunasi denda tersebut. Dalam keadaan harta bendanya juga tidak mencukupi maka dipidana selama 140 hari penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera utara (Kejati Sumut) dimotori Nurdiono. 

Joko Susilo diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Yakni turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait gagal bayarnya PT PASU / Pras atas penjualan aluminium tahun 2019 dengan mengubah skema pembayaran dari cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen agent acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari yang berujung gagal bayar.

PT PASU / Pras tidak mampu membayar aluminium jenis Alloy kepada PT Inalum sehingga merugikan kerugian keuangan negara sebesar USD 9.044.247 atau Rp141.041.775.880, berdasarkan hasil audit.

Menurut majelis hakim, skema pembayaran atas penjualan Alloy kepada PT PASU sudah dituangkan dalam SK Direksi PT Inalum Nomor SK-020/DIR/2019, yakni wajib menggunakan pembayaran di muka atau secara cash dan SKBDN. Kemudian ada diskonto dari pihak Bank BRI guna menghindari gagal bayar.

Namun setahu bagaimana terdakwa bersama Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum (Persero) periode 2019-2021, Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SVP) dan Direktur Utama (Dirut) PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk (PASU / Pras) Djoko Sutrisno melalui forum Komite Operating, menggelar rapat. 

“Hasil rapat skema pembayaran atas penjualan Alloy semula di muka atau secara cash dan SKBDN serta adanya diskonto dari Bank Mandiri dan BRI Cabang Surabaya, berubah menjadi dokumen D/A dengan tenor 180 hari tersebut dinilai menguntungkan pihak PT PASU / Pras.” urai hakim ketua. 

Tanpa Periksa Dokumen

Tanpa memeriksa dokumen penjualan dan lainnya perbuatan terdakwa dapat diklasifikasikan turut serta secara melawan hukum. Di awal tahun 2020, pembayaran hasil penjualan ke PT PASU / Pras memang tidak ada masalah.

Persoalan timbul ketika jatuh tempo Juli 2020 dan terjadi gagal bayar serta sempat dihentikan penjualan selanjutnya muncul skema D/A tersebut. 


Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)

Majelis juga mempertimbangkan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa bahwa pemicu gagal bayar akibat force majeure dampak global dari pandemi Covid-19. Namun alasan dimaksud tidak dapat diterima. Sebab gagal bayar tersebut bisa diantisipasi bila ada diskonto dari pihak bank. Juga tidak ada aset yang dijadikan sebagai agunan.

Baik JPU, terdakwa Joko Susilo maupun tim penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

Sementara beberapa pekan lalu JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara Rahmad menuntut Joko Susilo agar dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 140 hari penjara.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya (masing-masing berkas penuntutan terpisah), masih dalam proses pembacaan putusan oleh majelis hakim yang sama. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini