LABUHANBATU | Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional. Dalam operasi tersebut, personil terlibat aksi kejar-kejaran dengan kurir narkotika dan berhasil mengamankan 30 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (21/8/2026)
Terlihat pada video penangkapan, polisi terlibat aksi kejar - kejaran dengan kurir narkotika. Setelah berupaya, akhirnya personil Satnarkoba Polres Labuhanbatu yang mengendarai dua mobil berhasil menghentikan tersangka, dan mengamankan 30 kilogram sabu serta 20 ribu pil ekstasi yang disimpan di dalam tas.
Pelaku berinisial IM alias I, 62, warga Kota Medan merupakan mantan karyawan BUMN yang sudah pensiun. sebelumnya ia sudah 2 kali berhasil membawa narkoba dari Malaysia, Riau dan Aceh. Namun kali ini berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto saat melakukan konferensi pers, Senin (24/8/2016) menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku di Jalinsum H.M Said, Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dengan mengendarai 1 unit mobil Ekspander warna hitam bernomor polisi BK 1553 AEF.
"Pelaku berumur 62 tahun, merupakan warga Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Medan Kota. Beliau diamankan pada Jumat tanggal 21 Agustus 2026 sekira pukul 19.15 WIB kemarin," ucap Kasat
Lebih jauh Kasat mengemukakan, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, dirinya membenarkan barang bukti tersebut dibawa atas suruhan seseorang berinisial M, warga Aceh untuk dibawa dari Dumai Provinsi Riau dengan tujuan Medan dengan upah sebesar Rp4 juta perkilogramnya.
"Jadi ditaksir dengan sebanyak 30 Kg narkoba yang dibawa, pelaku mendapat upah sebesar Rp120 juta. Untuk takaran berat pastinya nanti akan kita bawa ke Pegadaian agar dapat ditimbang secara signifikan," sebut Hardiyanto.
Terhadap hasil penindakan ini pun, Polres Labuhanbatu dapat di estimasikan telah berhasil menyelamatkan sebanyak 310.000 jiwa, dengan perincian di asumsikan pemakaian 1 gram sabu untuk 10 orang, sehingga 30 kilogram narkotika jenis sabu menyelematkan sedikitnya 300.000 jiwa. Serta, penindakan ekstasi sebanyak 20.000 butir dengan perincian pengguna ekstasi sebanyak 10.000 jiwa (Husin/HM)

