![]() |
| Wabup Taput Deni Parlindungan Lumbantoruan saat menghadiri Rapat di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (5/8/2026).(mol/kmnfo) |
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Taput Deni Parlindungan Lumbantoruan saat menghadiri Rapat Diskusi Terarah Persiapan Pelaksanaan Penataan Desa dan Penegasan Batas Desa di Wilayah Sumatera yang digelar Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Medan, Rabu (5/8/2026).
Deni didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Satya Dharma Nababan, Pertemuan tersebut diikuti pemerintah daerah yang menjadi lokus kegiatan di Sumut untuk menyamakan persepsi sekaligus mematangkan kesiapan pelaksanaan program strategis pemerintah pusat.
Rapat membahas tahapan pelaksanaan, metode kerja, hingga identifikasi berbagai kendala yang berpotensi muncul dalam proses penataan desa dan penegasan batas wilayah. Langkah itu dilakukan guna mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi melalui kepastian administrasi wilayah desa.
Dalam kesempatan tersebut, Deni Parlindungan Lumbantoruan menandatangani Surat Pernyataan Komitmen sebagai Wakil Ketua Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Taput.
Penandatanganan itu menjadi bukti dukungan penuh Pemkab Taput terhadap seluruh tahapan pelaksanaan PRRP Wilayah Sumatera Tahun Anggaran 2026.
Deni menegaskan, kepastian batas wilayah desa merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Pemkab Taput siap bersinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar penataan desa dan penegasan batas desa dapat berjalan optimal. Kepastian batas wilayah akan mendukung pelayanan publik yang lebih baik sekaligus mempercepat pembangunan di desa," ujar Deni. (as/as)

