![]() |
| Teks Foto : Lokasi penambangan alias galian C di desa Tadukan raga Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang. ( mol/yb) |
DELISERDANG | Aktivitas pertambangan (galian C ) yang diduga ilegal marak beroperasi di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Keberlangsungan penggalian terhadap perut bumi itu kini telah menimbulkan kerusakan terhadaplingkungan sekitar hingga menimbulkan keresahan bagi warga sekitar.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, terlihat alat berat jenis ekskavator sedang aktif melakukan penggalian sekalian memuatkannya ke truk pengangkut hasil galiannya.
Informasi yang dihimpun dari warga, aktivitas penambangan alias galian C tersebut diduga dikuasai dan dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Muklis. “ Pengusahanya Muklis bang. Dari dulu kok dia aja pengusaha galian disini (Desa Tadukan raga-red),” ujar warga setempat kepada wartawan, Jumat ( 14/8/2026) sembari memohon agar identitasnya tidak di publikasikan.
Selain warga setempat, warga sekitar pun juga mengeluhkan dampak nyata yang mereka rasakan. Debu tebal menyelimuti lingkungan akibat aktivitas truk dan penggalian, sementara lubang-lubang bekas galian yang dibiarkan terbuka dikhawatirkan memicu erosi tanah, pendangkalan saluran air, serta mencemari sumber air bersih warga.
Selain merusak lingkungan, truk pengangkut hasil galian itu menyebabkan terjadinya kerusakan jalan dikarenakan muatan truk tersebut melebihi tonase ketahanan jalan.
Warga pun meminta Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Deli Serdang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara, serta aparat penegak hukum ( APH ) segera turun ke lokasi guna menghentikan aktivitas penggalian tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, metro-online-co telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald P Manullang, Kanit Reskrim Ipda Amsal Siregar, namun sampai berita ini diterbitkan Kapolsek dan Kanit Reskrim belum memberikan keterangan terkait ada enggak nya izin penambangan yang ada di wilayah hukumnya tersebut. ( Yosa/Jl)

