-->

Polsek Tanah Jawa Ringkus Dua Diduga Sindikat Pengedar Sabu-Sabu, Satu Warga Riau

Sebarkan:

Foto: Aliman Parsaoran Manurung alias Iman serta Rio Kartolo Manurung Bersama Barang Bukti (mol/sek-tj)
SIMALUNGUN | Polsek Tanah Jawa -  Polres Simalungun ringkus dua pria diduga sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya, Jumat (31/7/2026) sekira pukul 19.00 WIB

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung SH, Rabu (5/8/2026) siang memaparkan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut di sebuah rumah di Desa Bayu Bagasan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, rumah salah satu tersangka, dicurigai sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika.

Menindaklanjut laporan, Kompol Banuara Manurung mengerahkan tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fritsel G Sitohang SH MH didampingi Panit Reskrim Ipda Roy Jansen Ompusunggu SH  untuk menyelidik dan meringkus target yang ciri-cirinya telah diketahui.

Penelusuran lokasi. Tim berhasil menemukan rumah target. Dari pengintaian senyap terpantau seorang pria sedang duduk di dapur sementara satu pria lainnya masuk ke kamar mandi yang terpisah dari rumah utama. Ciri kedua pria sesuai dengan yang disebut warga.

Mengetahui posisi target operasi, Kanit Reskrim Iptu Fritsel G Sitohang langsung mengatur siasat penggerebekan. Dalam satu komando tim serentak menyergap. Tanpa perlawanan keduanya berhasil diamankan.

Kapolsek memaparkan kedua pelaku masing-masing, Aliman Parsaoran Manurung alias Iman, 45, petani, pemilik rumah, warga Desa Bayu bagasan Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara serta Rio Kartolo Manurunng, 42, supir, warga Jalan Sultan Syarifkasim, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Didampingi perangkat desa setempat, tim menggeledah. Dari tas sandang hitam milik Aliman Parsaoran Manurung ditemukan paket narkotika. Dari dekat lemari di kamar tidur ditemukan sabu-sabu dari kotak farfum terbungkus plastik hitam.

Total hasil penggerebekan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu plastik klip ukuran besar dan tujuh plastik klip ukuran kecil berisi diduga sabu, tiga plastik klip bekas ukuran besar, satu bal plastik klip kosong, dua unit timbangan digital, empat sekop dari pipet plastik, selembar kartu pers,  dua unit handphone android, uang tunai Rp200.000 diduga hasil penjualan sabu, satu kotak hitam serta satu tas sandang hitam.

Kedua pelaku berikut seluruh barang bukti diboyong ke Mapolsek Tanah Jawa untuk penyidikan awal melengkapi berkas pelimpahan ke Satres Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polsek Tanah Jawa dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika,” ujar Kompol Banuara Manurung (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini