-->

Keterangan Saksi Saling Bertentangan, Hakim: Kok gak Dikonfrontir Mereka ini Pak Jaksa?

Sebarkan:

Saksi Perawati Sitanggang, Kristina Sam Elfrida Gultom serta Elson Simanjorang (atas) dan ketiga kades. (mol/roberts).

MEDAN | Keterangan para saksi saling bertentangan mewarnai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyaluran dana bantuan korban bencana di Kabupaten Samosir, Selasa (4/8/2026) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat sengaja memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan kembali tiga saksi. Yakni Kristina Sam Elfrida Gultom selaku Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir.

Direktur Utama BUMDesma Marsada Tahi Perawati Sitanggang serta Direktur Unit Pertanian BUMDesma Marsada Tahi Elson Simanjorang.

Sebab pada persidangan pekan lalu, Perawati Sitanggang dan Elson Simanjorang menerangkan ada menyerahkan uang ke Kristina Sam Elfrida Gultom. Sementara menurut Kristina yang dihadirkan dua pekan lalu menerangkan, tidak ada menerima aliran dana dalam perkara a quo.

"Siapa yang benar dari yang tidak benar ini?" tegas Hendra Hutabarat dalam persidangan. Sedangkan ketiga saksi tetap mengatakan, tetap pada keterangannya.

Majelis hakim menyatakan mencatat seluruh keterangan para saksi karena terdapat perbedaan mengenai mekanisme penyaluran bantuan sosial dan dugaan pemberian uang kepada para kepala desa.

3 Kades

Masih terkait aliran dana., JPU juga menghadirkan tiga kepala desa (kades) sebagai saksi. Masing-masing Kades Sampur Toba Boleuson Sihotang, Kades Dolok Raja Robert Sihotang dan Kades Siparmahan Suandi Sihotang, 

Dalam keterangannya, Robert Sihotang mengaku menerima uang sebesar Rp5 juta dari pihak BUMDesma Marsada Tahi yang disebut sebagai ucapan terima kasih. Uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik Kejari Samosir.

Sementara itu, dua kades lainnya juga mengaku menerima uang dari pihak BUMDesma dengan nominal yang berbeda-beda. Dalam persidangan muncul penyebutan nominal Rp3 juta, Rp5 juta, Rp10 juta, Rp18 juta, hingga Rp21 juta.

Saat ditanya majelis hakim mengenai asal-usul uang tersebut, para saksi menjawab uang itu diberikan sebagai ucapan terima kasih.

Namun, ketika dikonfrontasi dengan keterangan pengurus BUMDesma, ketiga kepala desa membantah keterangan tersebut.

"Untuk itu tidak benar, Yang Mulia," ujar salah seorang saksi.

Majelis hakim kemudian kembali mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan secara jujur di bawah sumpah.

"Jangan kau bilang enggak tahu. Aku terlahir dari anak kepala desa," tegas hakim.

Dalam persidangan juga terungkap adanya dugaan pemberian uang sekitar Rp30 juta kepada Robert Sihotang, Rp18 juta kepada Suandi Sihotang, serta sekitar Rp15 juta kepada Boleuson Sihotang.

Ketiga kepala desa tetap pada keterangannya dan membantah keterangan yang sebelumnya disampaikan pihak BUMDesma.

Majelis hakim juga menanyakan intensitas pemeriksaan yang dijalani para saksi selama proses penyidikan. Salah seorang saksi mengaku telah diperiksa lebih dari 10 kali oleh penyidik Kejari Samosir.

Namun, saat dikonfirmasi majelis hakim, JPU menyatakan jumlah pemeriksaan tidak sebanyak yang disebutkan saksi. Ketika ditanya kembali, ketiga kades mengaku tidak lagi mengingat secara pasti berapa kali mereka diperiksa selama proses penyidikan. (RobS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini