-->

Kapal Ikan Nelayan Belawan Terbakar Lagi, Peralatan Keselamatan Jadi Sorotan

Sebarkan:

Tiga warga menyaksikan KM Cendrawasih Laut yang terbakar di kawasan PPSB, Gabion, Minggu (23/8/2026). (mol/dok).

MEDAN
| KM Cendrawasih Laut, kapal penangkap ikan jenis teri terbakar hebat saat sandar di Gudang Sumber Utama, Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB), Minggu (23/8/2026) sore. 

Peristiwa ini menambah panjang daftar kebakaran kapal nelayan di Gabion yang terjadi dalam dua bulan terakhir.

Blower Meledak

Berdasarkan informasi di lapangan, kebakaran bermula saat kapal sedang melakukan perbaikan mesin. Tiba-tiba blower di dalam kamar mesin meledak.

"Di dalam ruang mesin ada banyak oli dan BBM. Begitu blower meledak, apinya langsung besar dan cepat menjalar ke seluruh bagian mesin dan bangunan kapal yang terbuat dari kayu," ujar Udin, seorang nelayan yang berada di lokasi.

Para nelayan sempat berusaha memadamkan api secara manual. Namun kobaran terlalu besar. Api baru berhasil dijinakkan setelah sembilan mobil pemadam kebakaran Pemko Medan tiba di lokasi. 

Hingga berita ini ditulis, belum ada laporan korban jiwa. Namun kapal mengalami kerusakan cukup parah dan jumlah kerugian belum dapat diperkirakan.

Resah

Kebakaran ini membuat nelayan resah karena ini bukan kejadian pertama. Dalam dua bulan terakhir tercatat sejumlah kapal ikan di kawasan PPSB Gabion terbakar dengan sebab yang hampir sama.

Tokoh nelayan Kota Medan Syahrial Effendi menilai belum ada langkah nyata dari instansi berwenang seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan, Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk meminimalisir risiko kebakaran.

"Seharusnya pengawasan dan himbauan wajib sediakan alat pemadam di setiap kapal dan gudang tangkahan dipertegas. Tapi yang kami lihat PPSB lebih sibuk urus VMS," katanya.

Abaikan Peraturan 

Insiden ini diduga kuat telah mengabaikan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terutama dalam pasal 219 yang menegaskan setiap kapal wajib memenuhi standar keselamatan pelayaran, termasuk memiliki perlengkapan keselamatan dan alat pemadam kebakaran yang layak.

Bahkan dalam PM Perhubungan No. 39 Tahun 2017 tentang Keselamatan Kapal Perikanan juga mewajibkan kapal ikan dilengkapi sarana pemadam kebakaran portable dan Apar sesuai ukuran kapal.

"Silakan cek ke kapal ikan di Gabion. Berapa banyak yang benar-benar punya racun api. Padahal UU sudah tegas tapi pengawasannya nol," tegasnya.

Syahrial juga menyoroti fokus PPSB yang dinilai terlalu berlebihan pada kewajiban pemasangan VMS atau Vessel Monitoring System. Padahal menurutnya keselamatan dasar seperti alat pemadam justru diabaikan.

"Pemasangan VMS penting tapi jangan sampai mengorbankan keselamatan dasar. Jangan sampai VMS jadi 'ladang' sementara kapal terbakar terus," ujarnya.

Desak Audit

Bercermin dari kebakaran itu Petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan, Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) segera melakukan audit keselamatan seluruh kapal ikan dan gudang di Gabion. 

Minimal tiga hal mendesak harus dilakukan yakni memastikan setiap kapal dan gudang memiliki Apar atau racun api yang layak serta melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran mesin dan korsleting listrik serta sediakan hidran/pos pemadam di titik-titik rawan Gabion.

"Jangan tunggu ada korban jiwa dulu baru bergerak karena akibat kapal terbakar tidak hanya merugikan pemiliknya tapi juga merugikan negara dan nelayan," pungkas Syahrial.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian, Syahbandar dan PPSB serta PSDKP Belawan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penyelidikan kebakaran KM Cendrawasih Laut. (RE Maha/REM).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini