-->

Kajati Sumut Pimpin Rakor Penetapan Status Lahan Pembangunan Jalan Raya Pelabuhan di Belawan

Sebarkan:

Kajati Sumut Muhibuddin memimpin Rakor pembahasan terkait penetapan status lahan yang akan dilakukan pembangunan jalan raya pelabuhan di Belawan, Kota Medan. (mol/pnkm)
MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan terkait penetapan status lahan yang akan dilakukan pembangunan jalan raya pelabuhan di Belawan, Kota Medan yang rencananya akan dibangun oleh PT Pelindo Belawan.

Rakor tersebut digelar di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sukut Jalan AH Nasution, Kamis (13/8/2026) dengan menghadirkan pejabat terkait selaku stakeholder. Di antaranya mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Wali Kota Medan diwakili Pj Sekretaris Daerah Kota Medan, Kajari Medan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Sumut, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumit.

Kemudian Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan, Plt Executive Director 1 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan hingga Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan.

Pada kegiatan itu, Kajati Sumut turut didampingi Wakajati Sumut Eko Adhyaksono Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Nurhandayani bersama para Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Datun Kejati Sumut.

Kajati Sumut menegaskan, Rakor bertujuan untuk mengumpulkan informasi resmi serta bahan data terkait lahan berupa tanah yang rencananya akan dibangun jalan pelabuhan oleh BUMN dalam hal ini PT Pelindo, sehingga dibutuhkan langkah dan kesamaan persepsi terkait status lahan dimaksud.

“Ini juga demi ketertiban administrasi wilayah dan pengelolaan dan penggunaan anggaran oleh BUMN untuk kepentingan umum ataupun masyarakat,” tegas Muhibuddin. (RobS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini