![]() |
| Hendra Parwana Batubara saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/robert) |
MEDAN | Suasana haru biru menyelimuti ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan saat terdakwa Hendra Parwana Batubara, eks Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mandailing Natal (Madina) membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi.
Pria paruh baya itu, Jumat (14/8/2026) petang memohon agar majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis nantinya menjatuhkan vonis bebas atas dirinya. Sejatinya sejak awal ia mengaku dizalimi oknum penyidik pada Polres Madina.
“Yang Mulia bapak/ibu hakim. Saya bersumpah bahwa saya tidak pernah memiliki niat atau rencana untuk melakukan apa yang dituduhkan, sehingga saya dimintai pertanggung-jawabkan sampai dengan saat ini,” ucapnya
Memang benar dalam kegiatan tersebut, terdakwa diberikan beban tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun, dalam mekanisme kegiatannya, ada tim yang dibentuk oleh Bupati Madina, di mana setiap orang dalam tim tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Dalam persidangan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Syafei Lubis selaku Pengguna Anggaran (PA) pernah dihadirkan sebagai saksi. Namun sulit diterima akal sehat bila ia mengatakan tidak mengetahui kegiatan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPj) Tahun Anggaran (TA) 2015 dan Laporan pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Madina tersebut.
Padahal dalam seluruh keputusan Bupati Madina Nomor 900/504/2016, jelas tertera nama saksi tersebut sebagai PA. Mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati (masa Dahlan Hasan Nasution-red), sambungnya, harus melalui Sekda.
Hal itu didukung keterangan saksi lainnya, Almohad Daulay yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Madina, di mana salah satu tugas pokok dari bagian hukum itu adalah harmonisasi dalam setiap penerbitan produk hukum daerah.
“Dalam keterangan saksi-saksi lainnya mengatakan bahwa berita acara pemeriksaan mereka telah terlebih dahulu dibuat oleh penyidik, kemudian mereka tandatangani,” urainya dan sesekali mengusap pipinya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) pada akhir tahun 2016, dinyatakan ada temuan sebesar Rp530.000.000 lebih pada bagian Tata Pemerintahan yang dia pimpin sebelumnya. Setahu bagaimana dia diminta mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Padahal, kewenangan dan beban tugas kegiatan tersebut bukanlah tanggung jawab saya seorang diri, melainkan tim yang dibentuk bupati dalam surat keputusannya. Walaupun demikian, karena saya dibebankan tanggung jawab untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
Saya berusaha dan berupaya mengembalikan kerugian negara tersebut sebagaimana bukti yang telah kami serahkan kepada penyidik dan tunjukkan dalam persidangan, berupa bukti penyetoran dan surat keterangan lunas dari Majelis TPTGR Kabupaten Madina,” sambungnya.
Kemudian surat bebas temuan dari Inspektorat Madina, ditambah lagi surat dari BPK Perwakilan Sumut yang menyatakan bahwa temuan kerugian negara tersebut telah ditindaklanjuti sepenuhnya.
Kembali Diaudit
“Walaupun kerugian negara dalam LHP Audit BPK telah saya selesaikan, penyidik tetap melanjutkan penyelidikannya, melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas permintaan mereka. Dalam LHP BPKP tersebut, almarhum Zaini Miftah (Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Madina) menyatakan saya menerima Rp285 juta untuk keperluan Pilkada Madina,” sambungnya.
Seharusnya penyidik bisa lebih teliti dan bijaksana atas keterangan tersebut karena Pilkada Madina dilaksanakan pada tahun 2015. Namun setahu bagaimana pencairan anggaran kegiatan kembali diaudit BPKP Sumut padahal sudah diaudit BPK itu tahun 2016.
“Dari sini terlihat bahwa penyidik berupaya memaksakan untuk membuat saya menjadi tersangka dan terdakwa atas dasar LHP BPKP tersebut. Bahkan bukti-bukti yang sudah saya serahkan kepada penyidik tidak dijadikan penyidik untuk membebaskan saya dalam perkara ini,” tuturnya.
![]() |
| Hendra Parwana Batubara menyerahkan nota pembelaan (pledoi) pribadinya kepada majelis hakim. (mol/robert) |
“Rumah pribadi setelah dibagi dalam perceraian dengan istri saya. Kemudian meminjam kepada saudara saya yang sampai saat ini belum bisa saya kembalikan. Menggadaikan (‘menyekolahkan’) SK PNS ke Bank Sumut, sehingga saya hanya menerima ratusan ribu rupiah saja setiap bulannya.
Saya tidak pernah diberikan jabatan selama 10 tahun terakhir ini hanya karena perkara saya belum selesai oleh penyidik,” paparnya.
Di penghujung pledoi Hendra Parwana Batubara menegaskan, ia ikhlas dan bersedia dihukum apabila memang perbuatan tersebut dilakukannya. Namun fakta-fakta terungkap di persidangan, tidak satu saksi pun yang menyatakan dirinya memerintahkan kegiatan maupun yang melakukan perbuatan tersebut.
“Demi Allah, saya tidak ikhlas dalam hidup. Saya dihukum atas perbuatan yang tidak saya lakukan,” pungkasnya.
Bebaskan
Sebelumnya tim PH terdakwa Siti Junaida Hasibuan didampingi Edwin Syahrizal Pohan dan M Dwi iqbal menguraikan, mengutip pendapat Philipus M Hadjon, bahwa dari aspek repressif, hukum administrasi sangat dominan karena “Tindak pidana korupsi hanya mungkin terjadi dalam konteks kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari adanya maladministrasi dalam penggunaan wewenang.
Bentuk maladministrasi yang paling utama adalah penyalahgunaan wewenang” (Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati / 2011).
Kemudian menurut Abdul Latif, sambung Siti Junaida, kewenangan atau wewenang adalah konsep dalam hukum publik yang merupakan suatu konsep inti dalam Hukum Tata Negara atau Hukum Administrasi Negara. Jadi dalam konsep Hukum Publik, wewenang berkaitan dengan kekuasaan, yaitu kekuasaan yang dimiliki untuk melakukan sesuatu.
Dengan demikian yang dimaksud dengan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas atau pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik.
Bahwa kepemilikan kewenangan sering ditimbulkan oleh ketentuan hukum maupun karena kebiasaan. Bila kewenangan ini digunakan secara salah untuk melakukan perbuatan tertentu, lanjutnya, itulah yang disebut dengan penyalahgunaan kewenangan.
![]() |
| Dokumen foto PH Siti Junaida saat memperlihatkan foto kedua buah hati terdakwa Hendra Parwana Batubara yang kini jatuh di garis kemiskinan. (mol/roberts) |
“Jadi, menyalahgunakan kewenangan dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan.
Maka terdakwa dalam kedudukan dan jabatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran seyogianya tidak terbukti melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagai Pejabat Administrasi (Kabag) di Tata Pemerintahan Kabupaten Madina, dikarenakan terdakwa telah berusaha melakukan pekerjaannya dengan baik meskipun beban kerja terdakwa berlebihan,” urainya.
Berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, sambung Edwin Syahrizal, tim PH terdakwa memohon demi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum serta mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan, bermohon kepada majelis hakim Yang Mulia untuk kiranya dapat menjatuhkan putusan, menerima dan mengabulkan nota pembelaan terdakwa Hendra Parwana Batubara.
Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara segera dan/atau sesaat setelah putusan ini dibacakan. Memulihkan hak terdakwa Hendra Parwana Batubara dalam kedudukan, harkat serta martabatnya,” pungkasnya di hadapan hakim ketua didampingi anggota majelis Rurita Ningrum dan Syah Rijal Munthe.
Sementartara sebelummya JPU pada Kejari Madina menuntut klien mereka agar dipidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara. Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp253.082.667.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita dan dilelang penuntut umum. Dalam keadan tidak mencukupi menutupi UP tersebut, dipidana 1 tahun penjara. (ROBERTS/RS)



