-->

Eks Ka Unit Bank Tiga Huruf Kisaran Dinilai Berkelit, Hakim: Saudara Penentunnya kan?

Sebarkan:


Terdakwa eks Ka Unit bank tiga huruf Kisaran Witia Pusen dan Muhammad Iqbal selaku Mantri saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/robs)

MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi beraroma kredit macet mencapai Rp2.443.675.922, Kamis (13/8/2026) berlangsung alot di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Giliran terdakwa eks Kepala (Ka) Unit bank tiga huruf di Kisaran Witia Pusen dan Muhammad Iqbal selaku Mantri saling bersaksi. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Taqwanda Ahmad Subrata dan Ruslan yang bersatus Daftar Pencarian Orang (DPO) disidangkan secara in absentia.

Witia Pusen tidak mengakui menyetujui usulan kredit ‘akal-akalan’ atas nama 38 debitur yang diprakarsai oleh Taqwanda Ahmad Subrata dan terdakwa Muhammad Iqbal, tanpa pemeriksaan ulang terhadap kebenaran dokumen dan kelayakan usaha debitur. Hanya berdasarkan pada data dalam aplikasi.

Sedangkan usaha peternakan burung puyuh dengan mendirikan PT Kartika Hitama Group, kata terdakwa, berasal dari dana pribadinya. Tidak ada kaitannya dengan perkara a quo.

Tim JPU dimotori Chandra Syahputra didampingi Gerald Badia Febian pun mencecar Witia Pusen, apakah dalam memutus kredit atas nama 38 nasabah tersebut berdasarkan prinsip kehati-hatian. 

Antara lain, mencek fisik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) calon nasabah.

Terdakwa menimpali, permohonan para calon debitur yang mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, sudah sesuai regulasi sebagaimana data yang disajikan lewat aplikasi digital. 


Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis. (mol/robs)
“Barangnya tidak ada. Saudara penentunya kan? Ya sudah!” timpal hakim ketua As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Denny Syahputra dan Rurita Ningrum. Terdakwa pun diam tertunduk.

Fakta menarik lainnya terungkap di persidangan, terdakwa mengundurkan diri ketika dilakukan audit internal. Bukan dimutasi atau diberhentikan secara tidak hormat dan tidak mengetahui apa hasil auditnya.

Sedangkan terdakwa Muhammad Iqbal mengakui proses pengajuan 23 calon debitur KUR Mikro, tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) lazimnya di dunia perbankan.

“Kenapa bisa pencairan (kredit)?” timpal penasihat hukum Witia Pusen. “Saya cairkan atas perintah Ka Unit,” kata Muhammad Iqbal. 

Di pengjujung sidang hakim anggota Denny Syahpuyra mempertanyakan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan Witia Pusen bertanggung jawab dalam proses KUR Mikro bermasalah tersebut.

Ia pun meralat keterangannya. Maksud dia sebenarnya, Witia Pusen selaku Ka Unit sejak awal menginisiasi skema KUR Mikor tak sesuai SOP untuk persiapan para terdakwa pensiun nantinya. Hakim ketua pun menunda sidang pekan depan untuk pembacaan surat tuntutan para terdakwa.

Pensiun Punya Usaha

Dalam dakwaan disebutkan, perkara korupsi beraroma kredit macet tersebut berawal dari keinginan punya usaha setelah pensiun yang diinisiasi Witia Pusen.

Yakni usaha peternakan burung puyuh kemudian mendirikan PT Kartika Hutama Group dan berbadan hukum Juli 2022. Witia Pusen menyetujui pengajuan fasilitas KUR Mikro dengan menggunakan identitas orang lain yang tidak pernah mengajukan kredit dan tidak memiliki usaha sebenarnya diprakarsai Muhammad Iqbal sebanyak 23 nasabah.

Sedangkan 15 nasabah lainnya diprakarsai DPO Taqwanda Ahmad Subrata. Kredit tersebut kemudian digunakan sebagai modal usaha bersama.

Kurun waktu Juli sampai Oktober 2022, setelah rencana pengajuan kredit yang menggunakan nama orang lain disepakati, Taqwanda Ahmad Subrata menghubungi Ruslan, nasabah lamanya yang sampai sekarang berstatus DPO. 

Ruslan kemudian diminta mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon debitur seolah ada bantuan terdampak Covid dari Pemerintah masing-masing mendapatkan Rp1 juta. Beberapa di antara calon nasabah datang langsung kantor bank tiga huruf. Sedangkan Ruslan diberikan jasa Rp2 juta per calon nasabah serta akan dipekerjakan di peternakan burung puyuh tersebut.

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Subsidair, Pasal 604 (KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c KUHP. (ROBERTS/RS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini