-->

Eks Ka Unit Bank Tiga Huruf Kisaran Dituntut 8 Tahun, Dua Terdakwa DPO 8,5 Tahun

Sebarkan:

Dokumen foto sidang eks Ka Unit bank Tiga Huruf Imam Bonjol Kisaran Witia Pusen, Muhammad Iqbal serta foto ilustrasi terdakwa DPO (insert). (mol/robs)


MEDAN | Eks Kepala (Ka) Unit bank Tiga Huruf Imam Bonjol Kisaran Witia Pusen, Jumat (21/8/2026) di Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dituntut agar dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak tidak dibayar diganti dengan penjara) selama 100 hari.

Demikian hasil penelusuran riwayat perkara secara online atau SIPP PN Medan, Senin (24/8/2026).

Terdakwa lainnya, Muhammad Iqbal selaku Mantri serta dua terdakwa berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disidangkan secara in absentia yakni Taqwanda Ahmad Subrata dan Ruslan (masing-masing berkas terpisah), juga telah dituntut di hari yang sama. 

Muhammad Iqbal dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 60 hari penjara. Sedangkan terdakwa DPO Taqwanda Ahmad Subrata dan Ruslan dituntut 8,5 tahun penjara serta denda maupun subsidair sama seperti Witia Pusen.

Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Chandra Syahputra menilai keempat terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 Huruf c KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara mencapai Rp2.443.675.922.

Keadaan memberatkan Witia Pusen dan Muhammad Iqbal, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyelenggaraan pemerintah yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), mengakibatkan dampak atau kerugian bagi bank plat merah Kantor Unit Imam Bonjol Kisaran tersebut.

Mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tidak adanya pengembalian/ penyelamatan kerugian keuangan negara. 

Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga dan bersikap sopan di persidangan.

UP

Oleh karenanya, Witia Pusen dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dan dilelang penuntut umum.

Dalam keadaan harta bendanya juga tidak dapat menutupi UP tersebut dipidana enam tahun penjara.

Dua terdakwa DPO Taqwanda Ahmad Subrata dikenakan UP sebesar Rp1.440.675.922 dengan ketentuan serupa juga dipidana 6 tahun penjara. Terdakwa Ruslan dikenakan UP Rp3 juta subsidair 6 tahun penjara. Sedangkan Muhammad Iqbal, tidak dikenakan UP.

Hakim ketua As’ad Rahim Lubis pun memberikan kesempatan kepada Witia Pusen dan Muhammad Iqbal maupun tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

Pensiun Punya Usaha

Dalam dakwaan disebutkan, perkara korupsi beraroma kredit macet tersebut berawal dari keingin punya usaha setelah pensiun nantinya yang diinisiasi Witia Pusen. 

Yakni usaha peternakan burung puyuh kemudian mendirikan PT Kartika Hutama Group dan berbadan hukum Juli 2022. Witia Pusen menyetujui pengajuan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan menggunakan identitas orang lain yang tidak pernah mengajukan kredit dan tidak memiliki usaha sebenarnya diprakarsai Muhammad Iqbal sebanyak 23 nasabah.

Sedangkan 15 nasabah lainnya diprakarsai DPO Taqwanda Ahmad Subrata. Kredit tersebut kemudian digunakan sebagai modal usaha bersama.

Kurun waktu Juli sampai Oktober 2022, setelah rencana pengajuan kredit yang menggunakan nama orang lain disepakati, Taqwanda Ahmad Subrata menghubungi nasabah lamanya pada saat bertugas di bank Tiga Huruf Unit Terminal yaitu atas nama DPO Ruslan.

Ruslan kemudian diminta mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon debitur seolah ada bantuan terdampak Covid dari Pemerintah masing-masing mendapatkan Rp1 juta. Beberapa di antara calon nasabah datang langsung Kantor Unit Imam Bonjol. Sedangkan Ruslan diberikan jasa Rp2 juta per calon nasabah serta akan dipekerjakan di peternakan burung puyuh tersebut. (ROBERTS/RS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini